JAMBI – BPJS Kesehatan untuk memperbani status akreditasi sesuai regulasi yang dimiliki peserta JKN-KIS, dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, wajib untuk standar yang ditetapkan memastikan mutu sesuai dengan bentuk perlindungan pemerintah dalam mengakreditasi hak setiap warga negara agar mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Seperti yang disampaikan, Kepala Bidang Penjaminan manfaat rujukan BPJS Kesehatan cabang Jambi, Timbang Pamekas Jati dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Jambi, Kamis (2/5/19).
Dirinya mengatakan, bahwa akreditasi mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, dan tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jambi sendiri.
“Akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan kerjasama dengan BPJS, sebagaiman diatur dalam Peraturan Merteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan gan pelaksanaan Program JKN-KIS.” ujarnya.
Hal tersebut juga dapat memperhatikan kesiapan rumah sakit. Serta ketentuan ini kemuudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagai PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit, untuk memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditesi, agar melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” imbuhnya.
Selain itu, disampaikannya juga bahwa pemerintah telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.
Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi, terang Timbang. mengurus akreditasi.
“Awal tahun lalu, pemerintah Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan FKRTL) yang bekena sama dengan BPJS Kesehatan. Terrdiri atas 2. 202 rumah sakit dan 226 klinik utama.” jelasnya.
