Berkas Mutasi Angkutan Batubara Masih Nihil, Berikut Penjelasan Kadishub Jambi

BERITA JAMBI – Belum lama ini, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan TNKB mutasi angkutan batubara luar Jambi wajib mutasi. Berikut penjelasan Kadishub Jambi soal mutasi angkutan Batubara.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya sebut masih nihil perusahaan yang menyerahkan berkas mutasi.

Penegasan TNKB angkutan batubara tersebut, tertuang pada Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Salah satu poin dalam edaran tersebut menerangkan, badan usaha pemegang IUP dan pengusaha angkutan atau transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar Provinsi Jambi, wajib mutasi ke wilayah Provinsi Jambi.

Mutasi Batubara Kadishub Jambi

SE Gubernur merupakan salah satu cara meminimalisir angka kemacetan dari lalu lintas angkutan batubara. Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Ismed Wijaya menuturkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan TNKB angkutan batubara yang beroperasi di Jambi.

“Kita minta untuk dimutasikan menjadi plat Jambi, dan terdaftar di perusahaan tambang,” Kata Ismed.

Nihil

Lebih lanjut, pasca satu bulan terbitnya edaran tersebut, sejauh ini belum ada berkas mutasi angkutan batubara yang masuk ke kantor pajak, yang tersebar di seluruh daerah di Provinsi Jambi.

Oleh karena itu, pihaknya pun masih menunggu hal tersebut. Sementara, bagi kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap atau masih menggunakan plat luar Jambi, akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat Kepolisian.

“Kita masih menunggu perusahaan ini masukkan berkas ke pajak, terkait pemutasian ini. Karena hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan yang masukkan berkas ke kantor pajak, baik itu kabupaten kota maupun di Provinsi Jambi.” terangnya.

Baca Juga : Permudah Kinerja, PTPN VI Luncurkan Bank Data

Soal masih nihilnya berkas mutasi, Ismed menilai, perusahaan terkendala oleh pemberkasan dari wilayah asal kendaraan. Kendati demikian, pihaknya menghimbau agar para pengusaha transportir segera memenuhi mutasi tersebut.

“Mungkin berkas yang di tempat daerah asal kendaraan itu belum selesai, maklumlah. Makanya kami masih menunggu itu sekarang.” tukasnya.

(Rpa)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube