JAKARTA – Masyarakat sebaiknya menggunakan juru sembelih yang telah tersertifikasi. Surat legal tersebut memastikan kompetensi juru sembelih dalam menjalankan profesinya. Sayangnya jumlah juru sembelih tersertifikasi masih sangat terbatas di Indonesia.
Asesor Juru Sembelih Halal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Supratikno mengatakan, sertifikat juru sembelih sebetulnya tidak sulit diperoleh. Mereka yang berminat bisa mengikuti pelatihan yang diadakan organisasi pemerintah maupun nirlaba. “Juru sembelih tahu cara memotong hewan dengan tepat sehingga daging yang diperoleh berkualitas baik,” katanya, Selasa (21/8). Seperti di kutik dari Detik.com.
Juru sembelih bersertifikat tidak asal menyayatkan pisau sehingga hewan kurban bisa lebih cepat mati. Kurban akan mati dalam satu atau beberapa kali tanpa mengangkat pisau untuk meminimalkan rasa sakit. Lokasi penyembelihan biasanya di bawah jakun yang memutus aliran darah, pencernaan, dan pernapasan hewan sekaligus.
Lokasi tersebut berada sekitar tiga jari di bawah rahang untuk kambing dan domba, atau lima jari untuk sapi. Juru sembelih tidak menyayatkan pisau di atas atau tengah jakun yang mengakibatkan hewan kurban tak lekas mati. Kurban umumnya mati lemas atau tersiksa karena kehabisan darah, napas, dan makanan.
Juru sembelih juga menggunakan pisau yang benar-benar tajam. Hal ini dibuktikan dengan kemampuan pisau memotong kertas A4 tanpa sobekan. Pisau yang dipilih berbentuk lurus atau melengkung ke luar, bukan melengkung ke dalam misal clurit. Panjang pisau mencapai 1,5 kali lebar hewan kurban tanpa unsur tulang, gigi, dan kuku.
