Berikut Jumlah Polsek di Jambi Yang Tak Diberi Wewenang Lakukan Penyidikan

BERITA HUKRIM – Ribuan Polisi Sektor di Indonesia ini tak lagi di beri izin lakukan penyidikan, termasuk beberapa jumlah Polsek yang ada di Jambi. Berikut jumlahnya.

Seperti di ketahui,  sebanyak 1.062 kepolisian sektor alias Polsek tidak lagi di beri wewenang melakukan proses penyidikan. Ribuan Polsek itu, hanya di izinkan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Tak terkecuali beberapa jumlah Polsek di Jambi, yang juga tidak di izinkan lakukan penyidikan. Termasuk, di 33 Provinsi di Indonesia.

Baca juga : Geger, Oknum Polwan Digrebek Suami Ngamar Dengan Polisi di Hotel

Disamping itu juga, berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor. Di mana, Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut di tandatangani Listyo, tertanggal 23 Maret 2021.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan, dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021. Ini perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Berdasarkan Undang-Undang

Kemudian, Kapolri juga menjelaskan, keputusan tersebut di ambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita lain : Hari Film Nasional, Ini Promo di Rental Home Theater Kinos Jambi

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010. Di mana, ini tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi. Selanjutnya,  program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres.

Selain dari itu, Polsek dan Polres juga sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Tentu dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek, hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu. Serta tidak melakukan penyidikan.

Dengan demikian, itu artinya, ada beberapa Polsek saat ini tidak lagi bisa melakukan penyidikan.

Oleh karena itu, tercatat ribuan Polsek, tak lagi bisa melakukan penyidikan. Bahkan, mereka hanya bisa lakukan pemeliharaan.

Berikut daftar Polsek, yang tak di beri wewenang melakukan penyidikan :

  1. Aceh: 80 Polsek
  2. Sumatera Utara: 19 Polsek
  3. Sumatera Barat: 22 Polsek
  4. Riau: 20 Polsek
  5. Jambi: 15 Polsek
  6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
  7. Bengkulu: 15 Polsek
  8. Lampung: 16 Polsek
  9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
  10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
  11. Jawa Barat: 81 Polsek
  12. Jawa Tengah: 129 Polsek
  13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
  14. Jawa Timur: 209 Polsek
  15. Banten: 8 Polsek
  16. Bali: 1 Polsek
  17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
  18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
  19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
  20. Daerah Kalimantan Selatan: 59 Polsek
  21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
  22. Kawasan Kalimantan Timur: 5 Polsek
  23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
  24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
  25. Daerah Sulawesi Tengah: 20 Polsek
  26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
  27. Wilayah Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
  28. Gorontalo: 14 Polsek
  29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
  30. Maluku: 17 Polsek
  31. Maluku Utara: 10 Polsek
  32. Papua: 80 Polsek
  33. Papua Barat: 12 Polsek

Sumber : suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube