BERITA HUKRIM – Ribuan Polisi Sektor di Indonesia ini tak lagi di beri izin lakukan penyidikan, termasuk beberapa jumlah Polsek yang ada di Jambi. Berikut jumlahnya.
Seperti di ketahui, sebanyak 1.062 kepolisian sektor alias Polsek tidak lagi di beri wewenang melakukan proses penyidikan. Ribuan Polsek itu, hanya di izinkan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
Tak terkecuali beberapa jumlah Polsek di Jambi, yang juga tidak di izinkan lakukan penyidikan. Termasuk, di 33 Provinsi di Indonesia.
Baca juga : Geger, Oknum Polwan Digrebek Suami Ngamar Dengan Polisi di Hotel
Disamping itu juga, berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor. Di mana, Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut di tandatangani Listyo, tertanggal 23 Maret 2021.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan, dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021. Ini perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Berdasarkan Undang-Undang
Kemudian, Kapolri juga menjelaskan, keputusan tersebut di ambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita lain : Hari Film Nasional, Ini Promo di Rental Home Theater Kinos Jambi
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010. Di mana, ini tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi. Selanjutnya, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres.
Selain dari itu, Polsek dan Polres juga sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Tentu dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek, hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu. Serta tidak melakukan penyidikan.
Dengan demikian, itu artinya, ada beberapa Polsek saat ini tidak lagi bisa melakukan penyidikan.
Oleh karena itu, tercatat ribuan Polsek, tak lagi bisa melakukan penyidikan. Bahkan, mereka hanya bisa lakukan pemeliharaan.
Berikut daftar Polsek, yang tak di beri wewenang melakukan penyidikan :
- Aceh: 80 Polsek
- Sumatera Utara: 19 Polsek
- Sumatera Barat: 22 Polsek
- Riau: 20 Polsek
- Jambi: 15 Polsek
- Sumatera Selatan: 22 Polsek
- Bengkulu: 15 Polsek
- Lampung: 16 Polsek
- Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
- Kepulauan Riau: 9 Polsek
- Jawa Barat: 81 Polsek
- Jawa Tengah: 129 Polsek
- DI Yogyakarta: 4 Polsek
- Jawa Timur: 209 Polsek
- Banten: 8 Polsek
- Bali: 1 Polsek
- Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
- Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
- Kalimantan Barat: 27 Polsek
- Daerah Kalimantan Selatan: 59 Polsek
- Kalimantan Tengah: 16 Polsek
- Kawasan Kalimantan Timur: 5 Polsek
- Kalimantan Utara: 10 Polsek
- Sulawesi Utara: 26 Polsek
- Daerah Sulawesi Tengah: 20 Polsek
- Sulawesi Selatan: 14 Polsek
- Wilayah Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
- Gorontalo: 14 Polsek
- Sulawesi Barat: 33 Polsek
- Maluku: 17 Polsek
- Maluku Utara: 10 Polsek
- Papua: 80 Polsek
- Papua Barat: 12 Polsek
Sumber : suara.com
