Bejatnya, Usai Dicekoki Miras ABG Ini Digilir 4 Pemuda Sekaligus

BERITA VIRAL – Nasib malang tak dapat di elak ABG ini, yang usai dicekoki Miras langsung digilir 4 pemuda dengan beringas. Kini para pelaku sudah di amankan polisi.

Sebelumnya, Polresta Cirebon, Jawa Barat, membekuk empat pemuda yang melakukan rudapaksa anak di bawah umur. Bahkan sebelum menjalankan aksi kejahatannya itu, mereka terlebih dahulu mencekoki korban minuman keras.

“Ada empat pelaku yang kami tangkap. Masing-masing berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35),” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Sabtu 18 Desember 2021.

Baca juga : Jelang Libur Nataru, Gubernur Jambi Beri Himbauan Soal Varian Omicron

Di katakan pula bahwa rudapaksa yang di lakukan empat pelaku, pada hari Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB. ABG tersebut dicekoki Miras lalu digilir.

Menurutnya, para pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras, sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, mereka melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.

“Aksi tersebut di lakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku, bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa korban sempat melawan. Namun, para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, mereka mematikan telepon genggam korban, yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.

Akan tetapi, korban berhasil menghubungi keluarganya. Sehingga langsung datang ke lokasi kejadian.

Saat itu korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung di amankan ke Mapolresta Cirebon.

Baca juga : Pabrik Teh Kayu Aro PTPN VI Di kunjungi Kepala Disnakertrans Jambi 

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone. Saat ini pihak kepolisian, juga masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube