Beginilah Penderitaan Masyarakat Sungai Gelam, Demi Sebuah e-KTP

MUARO JAMBI – Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah yang didukung sistem informasi lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.

Sehingga, setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau dalam kata lain ber-KTP ganda. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1.

Program pemerintah tersebut memang luar biasa. Namum, cara pembuatan KTP elektronik itu yang menjadi keluhan. Bukan hanya ‘lama’ dalam proses pembuatannya, namun jarak antara Kantor Kecamatan dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tersebut biasa berjauhan.

Seperti yang dialami oleh masyarakat Kecamatan Sungai Gelam. Jika hanya melakukan perekaman data, dapat langsung dilakukan pada Kantor Kecamatan setempat. Namun, apabila ingin langsung dapat memiliki KTP dalam bentuk yang sebenarnya. Masyarakat harus rela melakukan perjalanan jauh menuju Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi yang jaraknya memakan waktu tempuh sekitar 2 jam perjalanan.

“Kalau saya langsung ke Dukcapil, karena saya butuh cepat. Di Kantor Dukcapil saja lama. Memang jauh, kita harus menempuh waktu 2 jam perjalanan. Tapi mau gimana lagi, apalagi di Kantor Kecamatan yang tidak bisa memastikan kapan jadinya,” ungkap Bibah kala dibincangi, Kamis (21/12).

Warga Desa Tri Mulya Jaya itu meminta Pemerintah Kabupaten lebih tanggap dan peka terhadap masalah tersebut. Dirinya meminta agar pembuatan e-KTP cukup selesai di Kantor Kecamatan setempat, dan tidak perlu melakukannya di Kantor Dukcapil, yang jaraknya jauh dari kediaman warga.

“Tolong Pemerintah Kabupaten tanggap soal ini (e-KTP, red). Cukuplah di Kantor Kecamatan Saja. Berapa banyak waktu dan biaya yang kita keluarkan untuk sekedar memiliki e-KTP,” ujar Bibah.

Disisi lain, Sekertaris Camat Sungai Gelam Safrita, mengatakan bahwa untuk pembuatan e-KTP di Kecamatan Sungai Gelam tidak ada masalah. Karena, jelasnya, disana hanya melakukan perekaman dan pengisian biodata. Yang nantinya baru akan dikirimkan ke Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi.

“Untuk Kecamatan Sungai Gelam tidak ada kendala dalam pembuatan E KTP. Karna di kecamatan hanya merekam dan isi biodata, baru kita kirim ke Dukcapil. Tidak bisa memastikan kapan jadinya dan masyarakat tidak di pungut biaya dalam pembuatan E KTP, karena Kecamatan hanya merekam,” terangnya. (Tr01/Raw)