Batal, Keputusan Ganja Sebagai Tanaman Obat Dicabut ?

JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Kementan menetapkan ganja sebagai tanaman obat. Namun, keputusan itu dicabut kembali untuk sementara ini.

Tak ayal, hal ini kembali membuat masyarakat bingung. Karena keputusan menteri seakan dianggap main-main.

Baca juga : Fachrori Harap Tenis Beri Kontribusi Untuk Jambi

Dikutip dari pojoksatu.id, Kementerian Pertanian (Kementan), mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan), No 104 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, di dalamnya menetapkan ganja sebagai tanaman obat, komoditas binaan Kementan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Tommy Nugraha, menyebut Kementan akan mengkaji kembali dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) soal masalah ini.

Selain itu, dalam kajian ini Kementan juga akan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Kepmentan 104/2020 tersebut, sementara akan dicabut untuk dikaji kembali. Serta segera dilakukan revisi berkoordinasi, dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” ujar Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Ia menegaskan, Kementan tak mendukung budidaya ganja, yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bilangnya, ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, dan heroin.

“Budidaya jenis tanaman hortikultura, yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 lalu.

Kementan menyebutkan ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Tanaman ganja yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui. Bunyi Kepmentan 511/2006.

Sumber :  Klik Disini

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033