BOGOR – Baru beberapa hari bebas, Habib Bahar bin Smith kini masuk penjara lagi. Dimana ia yang waktu itu usai mendapatkan asimilasi wabah virus coron, kembali dibui.
Habib Bahar bin Smith kembali ditahan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) dini hari dikutip dari Suara.com.
Penyebab Habib Bahar bin Smith masuk penjara lagi, karena diduga melanggar ketentuan asmilasi.
Baca juga : Gawat, Usai Kluster Gowa, Aktivitas Pasar Sumbang Pasien Positif di Jambi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, ia dijemput karena program asimilasinya dicabut.
“Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor,” kata Aris saat dihubungi di Bogor.
Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas, sejak Sabtu (16/5/2020). Berkat program asimilasi dari Kemenkumham.
Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Habib Bahar bin Smith lakukan, sehingga asimilasinya dicabut.
Aris hanya menyebut, Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.
“Program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi,” kata Aris.
Habib Bahar bin Smith, juga sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan, karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
Aris pada saat itu mengatakan, kegiatan dakwah Bahar dinilai mengundang massa.
Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Setelah kejadian itu, maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19, saat masa PSBB. Jadi tidak boleh mengumpulkan massa,” kata Aris.
