JAMBI – Bidang Advokasi dan hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Ismail Ma’ruf, membantah keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi yang menghentikan tindak lanjut laporan yang disudah dilakukan beberap waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Ismail pada awak media, dalam konferensi pers yang dilakukannya di DPW Partai Nasdem Jambi, Rabu (23/1/19).
“Dalam Surat tersebut, kemaren saya ambil sendiri, tidak ada alasan lain, hanya diberhentikan.” kata Ismail.
Menangapi hal tersebut, tentu Selaku pelapor dirinya sangat menyangkan mengapa dihentikan prosesnya. Menurutnya, pihak Bawaslu menghentikan proses hukum tersebut tanpa landasan yang jelas.

Sebelumnya juga diketahui, bahwa alasan bawaslu menghentikan proses laporan tersebut, karena tidak menemukan bukti yang kuat, dan buktinya pun hanya berbentuk prinan screenshot, bukan bentuk lembaran.
Hal tersebut tentu membuat Advokasi dan Hukum TKD Jokowi-Ma’aruf itu geram. Karena sebagaimana disebutnya, bahwa ada dua laporan yang masuk ke bawaslu sebelumnya juga didasari oleh bukti yang berbentuk screenshot, kalau mau berbicara soal screenshot.
Dimana letak independensi bawaslu? Sebut Ismail. Kalau masalah screenshoot, kasus Rahmad Derita dan ASN itu juga berdasarkan bukti yang sama,tapi mengapa bisa dilanjutkan prosesnya, sementara ini dihentikan. Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya bagi publik umum.
“Kalau kita berbicara persoalan screenshot, ada dua laporan. Yang pertama adalah laporan yang dilaporkan Arianto, yaitu tentang ASN, ASN tersebut juga dilaporkan berdasarkan screenshot. Sesudah itu, kami juga dapat informasi, dan juga berkomunikasi dengan bapak Rahmad Derita, itu pun hasil screenshot. Tapi dua-duanya bisa dinaikkan oleh bawaslu. Ada apa denga bawaslu? ” imbuh Ismail.
Selanjutnya disampaikan Ismail, bahwa bukti laporan yang serahkan pihaknya, memang berdasarkan screenshot, tapi orang yang bersangkutan ada dan yang bersangkutan pun mau jika mau dibuat surat keterangan.
“Kok ini hasil screenshot yang notabennya, hasil rekan-rekan kalian sendiri yang meliput beritanya. Kalau seandainya bapak Poniman ini tidak ada, atau hasil rekayasa,atau anak Purwanto yang bersekolah di SD Negeri 61 ini tidak ada, betul mungki hasil rekayasa. Tapi ini tidak, betul adanya, ini sudah dilakuka pemeriksaan oleh bawaslu terhadap 6 orang ini, termasuk Poniman.” paparnya.
Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan pihak bawaslu yang tidak mencari kebenaran materil tentan berita ini, bukan keberan formil.
“Ini menyangkut hak dalam hukum publik,” pungkasnya. (Nrs).
