Badko HMI Akan Laporkan Hakim PTUN Jambi ke Komisi Yudisial ?

JAMBI – Terkait SK 45 KPU Kabupaten Sarolangun, tentang pencoretan 7 Caleg (Syaihu Cs) yang dinilai tidak koperatif dan objektif, serta mengabaikan Peraturan-peraturan yang ada di KPU masuk ke tahap persidangan.

Dalam persidangan, Syaihu Cs membuat guguatan bahwa mereka tidak salah. Hasilnya, Hakim PTUN Jambi mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga 7 caleg ini dinayatakan rtidaj bersalah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badko Himpinan Mahasiswa Islam (HMI) Iin Habibi angkat bicara. Dirinya menilai bahwa sikap yang dilakukan Hakim PTUN Jambi, cenderung lebih berpihak kepada Syaihu Cs. Dengan meminta KPU Kabupaten Sarolangun mencabut SK 45 Tentang Pencoretan 7 Caleg Pindah Partai yang tidak memenuhi syarat tanpa memperhatikan Mekanisme KPU dalam menyikapi Putusan dari PTUN tersebut.

Menurutnya, KPU bisa Saja tidak menjalankan putusan tersebut dengan sempurna, jika tidak sinkronnya antara hukum acara dengan hukum materiil yaitu terjadinya pertentangan antara konsep (hukum materiil) dengan teknis (hukum acara).

“Artinya, KPU Kabupaten Sarolangun tetap harus memperhatikan mekanisme pengambilan keputusan yang ada di KPU.” kata Iin.

Mahasiswa Universitas Jambi itu juga menyampaikan, bahwa Badko HMI Jambi akan menyiapkan Berkas Laporan ke Komisi Yudisial, terhadap Hakim PTUN Jambi, demi menjaga marwah Lembaga Penegak Hukum di Jambi agar tidak di gunakan dengan sewenang-wenang.

“KPU tetap Harus Kuat dan harus tetap menjaga integritas nya, kita akan lawan upaya-upaya pelemahan putusan-putusan KPU yang Pasti nya Sesuai dengan UU dan Peraturan
KPU itu sendiri.” tegas Ketua Badko HMI itu.

(Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033