JAMBI – Guna untuk menyelamatkan aset Negara, dan khususnya daerah Jammbi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memggelar penandatangan kessepakatan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan yang gelar di ruang rapat Gubernur Jambi, Selasa (20/8) itu dihadiri langsung oleh Fachrori Umar, selaku Gubernur Jambi, Kepala Kejati Jambi, Nurwinah, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Jambi, M. Fauzi, dan tamu undangan lainny.
Dalam kesempatan itu, Nurwinah menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan itu dilakukan, guna untuk
Menyelamatkan aset negara, khususnya milik daerah Provinsi Jambi. Dimana saat ini, banyak dikuasi oleh pihak ke-3.
“Ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara, yakni aset Provinsi Jambi yang saat ini banyak sekali dikuasai oleh pihak ke-3.” kata Kepala Kejati Jambi itu saat dijumpai awak media.
Oleh karena itu, Dirinya selaku Kepala Kejati Jambi pun sudah melakukan gugatan, terkait aset tersebut.
Selain itu, penandatangan kesepakan tersebut juga bertujuan memantau proyek yang dikerjakan oleh PUPR Provinsi Jambi. Hal itu guna untuk memastikan tepat guna, dan tepat sasarannya.
(Nrs)