April Hingga Mei Pendaftaran Calon, Ini Jadwal Dilaksanakan Pilkada Serentak

JAMBI – Komisi pemilihan umum Republik Indonesia (RI) ternyata sudah melakukan uji publik, terkait peraturan Komisi pemilihan umum tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 mendatang.

Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan Pilkada serentak akan ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal pada awak media, Kamis (27/6/19).

Dikatakan Apnizal, bahwa KPU saat ini tengah melakukan penganalisaan, karena KPU RI juga meminta masukan dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan ketetapan itu, 23 September 2020 menjadi waktu pelaksanaan pemilihan. Hampir setahun waktu pelaksanaan tahapan pilkada serentak ini,” ujarnya.

Dari jadwal tersebut, pihaknya menargetkan penandatanganan dana hibah, dapat dilakukan pada Oktober mendatang.

“Tahapan ini akan dilakukan mulai dari persiapan, serta pelaksanaan berdasarkan pada PKPU yang ditetapkan pada 2017 dan 2018.” bebernya.

Selain itu, dalam tahapan pelaksanaan tersebut, pada Januari 2020 mendatang akan dilakukan perekrutan PPK dan PPS. Serta akan dilantik pada Februari.

Selanjutnya, pada April mendatangnya akan dilakukan tahapan penerimaan pendaftaran calon, untuk jalur perseorangan.

Sedangkan pada Mei, akan dilakukan untuk jalur partai politik. Dan untuk penetapan pasangan calon, yakni akan dilaksanakan pada Juni 2020 mendatang.

Untuk diketahui, agenda bisa diundur jika anggaran ketersediaan daerah belum cair.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033