Anies Tanpa Wakil, Mahasiswa Hukum Gugat ke MK

JAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Michael (20), mengajukan gugatan kursi kosong di Ibukota ke MK. Tidak adanya Wakil Gubernur pendamping Anies Baswedan, merugikan masyarakat.

Michael mengajukan gugatan pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini lantaran menurut Michael, Pemilihan Wakil Gubernur DKI memakan waktu yang lama. Hampir dua tahun kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.

“Dalam kasus ini yang dialami pemohon, jabatan (Michael) wakil gubernur DKI telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Padahal pemilihan umum presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018-13 April 2019 atau hanya 7 bulan,” ujar Michael dalam gugatannya yang diunggah di situs Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Michael dilansir Kompas.com diterima MK pada Jumat (17/1/2020). Michael juga menilai lamanya pemilihan wakil gubernur ini menyebabkan DKI Jakarta telat menyelesaikan APBD tahun 2020. Hal ini dianggap merugikan dirinya dan masyarakat Jakarta.

Baca Juga : Disindir Gubernur Sumsel, Jawaban Anies Disambut Gelak Penonton

“Bahkan, banjir yang cukup besar di awal bulan serta penyerapan anggaran DKI Jakarta (hanya 57,17 persen). Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga seluruh DKI Jakarta,” ujar Michael.

Baca Juga : Gagal Tangani Banjir, Politisi PDIP : Anies Sebaiknya Mundur

Oleh karena itu, ia menyarankan MK untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memilih wakil gubernur.

“Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Untuk mengefesiensi waktu, pemohon berharap agar penunjukkan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu,” tutur Michael.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page