BERITA JAMBI – Aliansi anti 303 bersama Polda Jambi sepakat dan teken kesepakatan guna memberantas segala jenis perjudian di Provinsi Jambi. Hal ini di sampaikan langsung salah satu anggota Aliansi Anti 303, Kurniadi yang di terima Direktorat Reserse Kriminal Umum di Mapolda Jambi, Senin (02/01/23).
Maraknya aktivitas perjudian di kota Jambi membuat resah masyarakat, aktivitas perjudian nampaknya terlihat kucing kucingan dengan aparat hukum.
Baca juga : Amankan Malam Tahun Baru, Polda Jambi Gelar Apel Gabungan
“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan, bahwa masih banyak tempat-tempat perjudian meja ikan yang beroperasi di Provinsi Jambi,” katanya.
Oleh sebab itu, mereka dari Aliansi Anti 303 meminta kapolda untuk mengambil tindakan tegas serta melakukan tindak penyitaan peralatan dan menghukum pemodal perjudian meja ikan. Di mana hal itu di nilai sangat meresahkan masyarakat, karena ini sudah atensi bapak Kapolri.
“Kami minta pada bapak Kapolda Jambi, untuk menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku antara lain sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kurniadi menyebutkan, aktivitas perjudian di kota Jambi masih beroperasi ada di beberapa titik. Hal ini sudah di sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, namun hingga sekarang di tahun 2023 tetap masih beroperasi.
“Dari hasil pertemuan di Mapolda Jambi Aliansi Anti 303 dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, sudah melakukan MOU dan berkomitmen memberantas Habis aktivitas perjudian di Provinsi Jambi. Ini untuk menyita peralatan dan menangkap langsung bandarnya maupun memproses, oknum-oknum yang di duga bembengkengi kegiatan Judi tersebut,” terangnya.
Aliansi Anti 303 juga berharap, Polda Jambi tidak main-main dalam penegakan hukum dalam memberantas perjudian, khususnya Judi Ikan yang amat meresahkan.
“Karena ini merupakan antensi dari bapak Kapolri beberapa waktu lalu untuk memberantas habis jenis perjudian.” Tukasnya. (Nrs)
