JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti Narkotika hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir sejak Oktober – Desember 2019 oleh Ditresnarkoba Polda Jambi dan Sat Resnarkoba Polresta Jambi.
Narkotika tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni Shabu seberat 8,29 Kg, Extacy sejumlah 40.042 butir, Happy Five berjumlah 10.458 butir, serta Ganja seberat 10,74 Kg.
“Tangkapan Oktober sampai November 2019 yang kita musnahkan ini. Untuk tahun 2019 sendiri sudah ada pemusnahan lebih kurang 4 kali,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, yang didampingi para pejabat elit Provinsi, Selasa (31/11) di Mapolda Jambi.
Dalam pemusnahan tersebut, Shabu, Extacy, Happy Five, di musnahkan dengan cara di campur detergen lalu di blender dan di buang ke dalam tong. Sedangkan untuk Ganja, di musnahkan dengan cara di bakar.
Muchlis mengungkapkan, Provinsi Jambi menjadi tempat transit dan sekaligus peredaran narkoba untuk para pengunanya. “Yang jelas, dengan pemusnahan barang bukti ini, kita telah menyelamatkan banyak generasi muda dari pengaruh narkoba,” ujarnya.
Muchlis juga menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahakan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Dan sebagian lain disisihkan untuk kepentingan barang bukti persidangan.
“Barang bukti ini tidak seluruhnya kita musnahkan. Ada sebagian kecil yang disisihkan untuk alat bukti di persidangan,” jelas Jendral Bintang Dua itu.
Pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi, Muchlis menegaskan, bahwa tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kepolisian. Melainkan membutuhkan peran serta seluruh pihak terkait, termasuk peran serta masyarakat.
“Kita harus satukan visi dan misi, dalam melakukan pemberantasan. Kita tidak mau Jambi selalu masuk sepuluh besar jumlah pengguna narkoba,” tandasnya menutup. (Rendy)
