MoU Partisipatif Pemilih Oleh Kwarcab Pramuka dan Panwaslu Merangin

MERANGIN – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Merangin melakukan Momerandum of Understanding (MoU) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), di Ruang Pola Kantor Bupati Merangin.

Penandatanganan MoU tentang pengawasan partisipatif Pemilu itu, dilakukan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Merangin, Sibawaihi dengan Ketua Panwaslu Merangin, Alber Trisman.

Dikatakan Sibawaihi yang juga merupakan Sekda Merangin itu, MoU tersebut suatu sejarah bagi Pramuka. Ini artinya Pramuka telah berpatisipasi dalam rangka pengawasan Pemilu.

‘’Banyak kandungan dari poin-poin Dasa Dharma Pramuka, salah satu poin yakni, suci dalam pikiran dan perbuatan. Kita yakin bahwa Pramuka dengan modal Dasa Dharma akan tulus dalam perannya mengawasi Pemilu,’’ ujarnya.

Pramuka, lanjut Sekda, sangat disiplin waktu yang akan mengawasi jalannya pemungutan suara di sebanyak 215 desa dalam 24 kecamatan di Kabupaten Merangin.

Diakui Sekda, wilayah Merangin sangat luas dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi. Namun demikian luasnya wilayah Merangin tersebut, tidak akan menjadi penghalang bagi Pramuka mengawasi jalannya Pemilu.

‘’Masih ada di Merangin desa yang tidak bisa dilalui kendaraan roda dua dan empat, seperti Desa Air Liki Kecamatan Tabir Barat dan Desa Koto Rawaang Kecamatan Jangkat,’’ terangnya.

Ketua Panwaslu Merangin Alber Trisman menerangkan, agenda MoU tersebut sudah terstruktur secara nasional dalam rangka pengawasan partisipatif Pemilu. ‘’Jadi MoU antara Pramuka dengan Panwaslu ini sifatnya nasional,’’ terangnya.

Tanpak hadir pada acara itu, Jangcik Mohza dari Kwarcab Pramuka Merangin, anggota Panwas Provinsi Jambi, Afrizal dan Rofikah, anggota KPU Merangin Janiko dan Panwas se-Provinsi Jambi.

Sementara itu Ketua Panwas Provinsi Jambi Rofikah menambahkan, MoU itu merupakan program pusat turun ke provinsi sampai ke kabupaten/kota. Keterlibatan Pramuka karena Pramuka tidak masuk dalam lingkaran Politik. (Cra)