SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H.Cek Endra kembali mengingatkan kepada seluruh Kepada Desa dalam Kabupaten Sarolangun agar kepala Desa tidak diperbolehkan lagi menggunakan dana P2DK digunakan diluar untuk modal kerja pembangkait ekonomi Masyarakat.
“Tadi sudah saya amanahkan kepada kepala desa, mulai 2018 kepala desa dengan dana program P2DK tidak boleh lagi digunakan diluar untuk modal kerja membangkit ekonomi masyarakat, harus tegas sekarang,” katanya
Menurut Bupati, jika kepala Desa ingin menggunakan dana tersebut untuk meningkatkam ekonomi masyarakat dengan membeli ternak tidak jadi persoalan, akan tetapi lihat dulu ternaknya seperti apa.
“Kalau mau membeli ternak harus beli ternak yang besar, tidak boleh lagi yang kecil kecil, dan jika mau membeli satu macam komoditas harus satu macam, jangan beli 14 macam bibit buah buahan dikasih satu orang satu rumah satu batang, itu tidak boleh,” tegasnya
Kepala Desa harus menyampaikan kepada masyarakatnya agar membuat kelompok, sehingga nanti programnya busa tersusun dengan rapi.
“Bikin kelompok dan fokus beli satu jenis tapi banyak, ini himbauan agar dana desa itu betul betul bisa mendokrak ekonomi masyarakat miskin didesa itu.” pungkasnya (Ajk)
