MERANGIN – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bandar sabu di Pengadilan Negeri Merangin, EZ bandar narkotika jenis sabu yang tergabung dalam jaringan lintas provinsi. EZ dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa asal Kabupaten Sarolangun itu juga dikenai denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan subsider 200 hari kurungan. Seluruh barang bukti narkotika yang disita diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa R yang berperan sebagai kurir, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar serta hukuman tambahan berupa perampasan satu unit sepeda motor untuk negara.
Jaksa Penuntut Umum, Nofryhardi, menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihak kejaksaan.
“Vonis ini sudah mewakili rasa keadilan. Tuntutan kami 20 tahun dan diputus 20 tahun oleh hakim. Ini termasuk salah satu vonis tertinggi dalam kasus narkotika di Merangin,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Merangin pada pertengahan Juli 2025. Tim Opsnal terlebih dahulu mengamankan R di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, saat membawa paket sabu seberat 5,15 gram.
Dari hasil interogasi, R mengaku mendapatkan barang tersebut atas perintah langsung dari EZ.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah EZ di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Sebeleumnya, Kasat Resnarkoba Polres Merangin, Ajun Komisaris Rezi Darwis, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Dari hasil pengembangan, tersangka R mengaku diperintah oleh EZ,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua kotak berisi sabu dengan total berat mencapai 2,15 kilogram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital dan ribuan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
EZ mengakui kepada penyidik bahwa bisnis haram tersebut telah dijalankannya selama 3 bulan terakhir.
Ia juga menyebut pasokan sabu diperoleh dari dua pemasok yang kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Sutrisno, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk pelaksanaan eksekusi.
“Aset para terdakwa yang telah diputus hakim akan disita negara. Kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Saat ini, terdakwa R masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan. Sementara itu, aparat kepolisian terus memburu dua pemasok utama berinisial A dan P.
Vonis tinggi, 20 tahun pada jaringan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
