JAMBI – Gubernur Jambi, H. Zumi Zola, STP, MA, melihat langsung pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendatangi Kantor Samsat Kota Jambi, Kamis (8/2/18).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi untuk meringankan beban pajak masyarakat juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Adanya pemutihan pajak ini tentunya biaya pajak yang dibayar oleh wajib pajak bisa separuhnya,” kata Zola.
Kedatangan Gubernur didampingi beberapa Kepala OPD, menyempatkan diri berbicara langsung dengan masyarakat.
“Memonitor program pemutihan pajak Pemprov Jambi, bagaimana pelayanan dan apa-apa saja yang menjadi kendala,” kata Zola.
PAD Provinsi Jambi dari program pemutihan PKB sudah mencapai Rp 12 Miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 90 Miliar.
“Kita mulai pemutihan pajak 18 Januari dan berakhir 30 Juni 2018 sampai hari ini PAD dari sektor pajak sudah mencapai Rp 12 miliar dari target,” ujar Zola.
Zola mengatakan ada 3 pilihan layanan pemutihan kepada masyarakat dengan datang langsung ke kantor Samsat, membayar lewat ATM atau menggunakan Drive Thru Samsat.
“Masyarakat bisa memilih mana menurut mereka yang paling nyaman dan pelayanan dari petugas harus baik,” kata Zola.
Menurut Gubernur, capaian itu menunjukan peningkatan signifikan PAD Samsat tahun 2018 mendatang, atau target Rp 90 Miliar dipastikan tercapai mengingat waktu program pemutihan masih lama atau hingga enam bulan ke depan.
“Tahun 2017 target PAD dari sektor pajak itu over target, dan kita harapkan target tahun ini juga bisa tinggi lagi,” ujarnya.
Optimis akan pencapaian target dari pajak pemutihan, Zola tetap mengharapkan sosialisasi terus diperluas terutama masyarakat yang tinggal didaerah,”Perlu didorong sosialisasi karena masih banyak warga Jambi khususnya yang tinggal di pelosok belum mengetahui program pemutihan PKB dari Pemprov Jambi tersebut,” ungkap Zola.
Memantau langsung, Zola menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak (WP) yang telah taat membayar pajak. (Hmsprov)
