KERINCI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, Selasa (30/01), berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil yang beroperasi di Kerinci.
Spesialis pencurian mobil ini, sudah beroperasi lebih dari 10 lokasi di wilayah hukum Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, SIK mengatakan Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap tindak pidana pencurian R4 (mobil roda empat), pada tanggal 30 Januari 2018, sekitar pukul 11.00 Wib.
“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 14 Desember 2017, dan laporan polisi tanggal 22 Januari 2018, setelah itu dilakukan penyelidikan. Tidak lama pelaku dan barang bukti berhasil diungkap pada 30 Januari 2018,” kata Kapolres.
Dijelaskan Dwi, para pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi diantaranya, Desa Batang Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Kemudian, di Desa Air Panas Baru Semurup, Kec. Air Hangat Barat, serta Desa Lawang Agung, Kecamatan Sungai Penuh, dan Desa Dusun Baru Siulak, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
“Anggota berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu HR alias Men (46), KI alias Kabir (50), MJ alias Celadek (44), dan ME alias Pal Kery (40),”jelasnya.
Adapun kronologis kejadian, ungkap Kapolres, pertama kali tersangka HR menjemput temannya yakni, KI untuk melakukan pencurian Mobil. Kemudian, mereka berangkat menggunakan sepeda motor milik Kabir.
Lanjutnya, sampai di TKP, tersangka KI yang mengendarai sepeda motor mematikan sepeda motornya serta melihat situasi disekitar TKP setelah dirasa aman kemudian tersangka Men membuka pintu mobil menggunakan kawat yang sudah dibengkokkan bagian ujungnya.
“Setelah pintu mobil pada bagian sopir sebelah kanan terbuka, kemudian HR masuk kedalam mobil dan menarik kabel kunci kontak di bawah stir mobil. Membuka kabel kunci kontak dan menyambungkannya ke kunci kontak yang telah dibeli sebelumnya,” terang Dwi.
Dijelaskannya kembali, setelah mobil hidup tersangka HR membawa mobil tersebut kerumah tersangka ME, dan menjualnya dengan harga bervariasi.
“Tersangka HR dan KI mereka telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, ditiga lokasi yakni di Desa Batang Sangkir, Kecamatan Kayu Aro. Di Desa Air Lanas Baru Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat. Dan Desa Dusun Baru Siulak, Kecamatan Siulak. Sedangkan TKP Desa Lawang Agung, Kecamatan Sungai Penuh, yang mengambil tersangka HR,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, bahwa mobil yang telah dicuri dijual kepada tersangka ME dengan harga bervariasi dari Rp 10 juta, Rp 9,5 Juta, Rp 8 Juta, Rp 7 juta. Dan Seluruh Mobil berada dengan Tersangka ME. Mobil hasil curian tersebut tersebut kemudian diketok nomor rangkanya dan ditukarkan dengan mesin mobil lain. Sedangkan mesin juga ditukarkan dengan mobil lainnya sehingga identitas kendaraan sudah berubah seluruhnya.
“Kita berhasil menemukan beberapa alat bukti diantaranya 5 unit mobil pick up, kemudian 1 buah mesin las, 1 buah mesin gerinda, 1 setir mobil, 2 buah kenalpot, dan 1 buah pintu belakang mobil pick up,” ujar Dwi.
Lanjutnya, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh petugas karena melawan saat ditangkap. “Satu orang tersangka di lumpuhkan dengan timah panas, saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Masyarakat yang kehilangan mobil diharapkan bisa melapor ke Polres Kerinci,” tandas Kapolres. (Fyo)
