MERANGIN – Kabar terbaru PPPK Guru di Merangin bikin berdebar. Pertama, Ketua Panselda yang tak lain Sekda Merangin dipanggil polisi 2 kali, dan unsur pidana manipulasi data.
Usai fokus di Pemilu 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin dibawah komando IPTU Mulyono, langsung tancap gas menyelidiki laporan kasus dugaan kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Merangin formasi tahun 2023.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono dikonfirmasi media ini mengatakan, telah memanggil pihak terlapor dan kepala sekolah untuk diminta keterangan.
“Sejumlah pihak sudah kita panggil, mulai dari terlapor dan kepsek. BKN juga sudah kita surati,” kata Mulyono.
Dikatakan Mulyono, pihaknya telah dua kali menyurati Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK yang tak lain Sekda Merangin Ir Fajarman untuk klarifikasi.
“Kita akan memanggil ketua panselda dalam hal ini Pak Sekda, karena sudah dua kali kita undang beliau selalu ada acara diluar kota, maka akan kita jadwalkan kembali,”ujarnya. Selasa (27/2/2024).
Menariknya, Sekda sendiri memimpin rapat dan beberapa kegiatan di Pemkab Merangin dalam sepekan terakhir. Seperti Wisuda Tahfidz Al Quran Sabtu (24/2) maupun rapat RTH Senin (26/2)
Dugaan Manipulasi Data
Selain itu, Satreskrim juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK tersebut.
Ditanya terkait unsur pidana manipulasi data yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor,?
“Nantinya ada, baik itu orang yang membuat, mempergunakan dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya atau kebenarannya diragukan itu ada konsekuensinya, ada pidananya,” pungkasnya.
Baca Juga : Tinggal Pembuktian, Ini Update Kasus PPPK Guru di Merangin
Baca Juga : Anak Buahnya Diperiksa Polisi Soal PPPK, Ini Kata Pj Bupati Merangin
Untuk diketahui, DPD Ormas PEKAT-IB kabupaten Merangin resmi melaporkan dugaan kecurangan seleksi PPPK guru ke Polres Merangin 8 Januari 2024 lalu.
Pada laporan tersebut, sedikitnya 9 orang PPPK terindikasi curang, karena tidak berstatus sebagai guru kontrak atau tenaga honorer guru.(*)
