Ngaku Dapat Paket Sabu Dari Penumpang? Tukang Ojek di Jambi Digelandang Polisi

MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba polres Muaro jambi berhasil menggagalkan Peredaran Narkotika jenis sabu seberat 750 gram, di wilayah Hukum Polres Muaro Jambi. Tersangka yang merupakan tukang ojek di Jambi, di duga menjadi kurir narkoba. Meskipun ia mengaku dapat barang haram tersebut dari penumpangnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP AMRADI SE mengatakan, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Faisal bersama Kanit Idik Dua Bripka Jack Donal Dan Tim, gerak cepat dan berhasil meringkus satu orang pelaku RK (41) yang membawa hampir Satu Kilo Sabu pada Senin malam (02/01/23) kemarin di lokasi.

Baca juga : Macam-macam dan Jumlah Kasus yang Terjadi di Muaro Jambi Tahun 2022, Cek Disini

Kata Kasi Humas penangkapan pelaku di Rt 02 Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Setelah di lakukan pemeriksaan, di tangan pelaku petugas mendapati sabu yang di bawanya sebanyak 3 (Tiga) paket ukuran sedang.

“Di duga Narkotika Golongan 1 jenis sabu Seberat 45.99 Gram (bruto),” kata AKP Faisal melalui konferensi pers nya, malalui Kasi Humas AKP Amradi, Rabu (04/01/23).

Bilangnya, setelah di lakukan pengembangan tim Polres Muaro Jambi ke lokasi kedua yang berada di Perumahan Griya Asalam Rt 28 Blok B-21 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam barajo Kota Jambi.

“Di situ kita menemukan sebanyak (Tiga) Paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu seberat 120.80 Gram (brutto), 1 (satu) Paket ukuran Besar Narkotika jenis sabu Seberat 600.34 Gram (brutto),1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening kosong ukuran sedang,” terangnya.

Barang bukti berhasil di amankan dari pelaku berupa narkotika jenis sabu, dengan total berat 750 gram dan juga 1 (Satu) Unit Sepeda motor Jenis Yamaha Gear Nomor Polisi BH 2573 AE Warna Hitam-Silver.

Menurut keterangan pelaku, barang tersebut di dapat dari seseorang yang baru turun dari Bis, yang berhenti di daerah  simpang Rimbo pada bulan Desember 2022. Selain itu, tersangka juga berkerja sehari menjadi tukang ojek.

Dapat Barang Dari Penumpangnya

Ia mengaku mendapatkan barang dari Wahid, penumpangnya meminta untuk di antarkan ke penginapan dan laki-laki tersebut menyuruh tersangka untuk membawa tas.

Awalnya tersangka tidak mengerti dan tidak mengetahui dan tidak merasa curiga, sehingga tersangka membawa tas tersebut kerumahnya di Perumahan Griya Asalam Rt 28 Blok B-21 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Merasa penasaran, akhirnya tersangka membuka isi tas tersebut dan ternyata berisi Plastik warna Hijau, yang bertuliskan Bahasa Cina yang telah sobek. Setelah di lihat isinya adalah sabu-sabu.

Baca juga : Jadi Penerima Beasiswa Indonesia Bangkit Tahun Ini, Mahasiswi UIN STS Jambi Yesinta Ucapkan Rasa Syukur

“Sejak itu tersangka merasa cemas, takut dan akhirnya tersangka memberanikan diri utuk membeli plastic klip bening kosong dan di rencanakan mau di jual ke arah Sungai Bertam,” tukasnya.

Untuk itu, di duga menjadi kurir narkoba pria yang juga bekerja sebagai tukang ojek di Jambi ini, di gelandang atau dibawa di polisi ke Polres Muaro Jambi. (Hms/Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033