BERITA MERANGIN – Tunggakan pemakaian tanah dan gedung milik Pemkab Merangin yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 3 Bangko. Komisi III DPRD Kabupaten Merangin, cari solusi agar persoalan tersebut dapat segera di selesaikan.
Betapa tidak, dampak dari persoalan tersebut sempat terjadi bersitegang antara BPKAD Merangin dan Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko.
Baca juga : Gubernur: Jambi Mantap Expo Pacu Pertumbuhan Perekonomian
Diketahui dalam hearing Selasa (03/01/2023), Pemakaian tanah dan gedung oleh STKIP YPM sejak tahun 2014 hingga 2021 belum ada melakukan pembayaran uang sewa atau Retrebusi daerah secara nyata. Hal ini karena saat pamakaian tanah dan gedung tersebut, Pemkab Merangin belum menetapkan Sewa dan Perda Retrebusi.
Smentara pihak BPKAD Kabupaten Merangin ber argumentasi dengan memungut tagihan retrebusi daerah, namun gendang BPKAD di tingkah balas oleh Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko yang bertahan dengan perjanjian Sewa, hingga persolan tersebut menjadi temuan BPK Provinsi Jambi.
Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH yang kala itu memimpin rapat hearing saat di temui awak media pada Rabu (04/01/23) mengatakan, persoalan uang tonggakan Yayasan STKIP YPM sejak tahun 2014 hinga saat ini yang belum terselesaikan sudah sampai ke KPK RI.
”Atas surat yang di sampaikan Pemkab ke Yayasan, pihak Yayasan merasa keberatan, sehingga persoalan ini sempat menjadi pembahasan di gedung Merah Putih bersama KPK RI pada tanggal 9 November 2022. Di situ KPK menyarankan melalui proses sewa,” ujarnya.
Kerancuan
Namun dalam penyampaian KPK itu, bilang As’ari terdapat kerancuan, apakah sewa di maksud dari tahun 2014 ataukah tahun 2021 ke tahun 2022?
”Jika sewa tahun 2022 ke atas mungkin clear masah ini, tapi bagaimana kalau tunggakan tahun 2014 ke 2021. Nah ini yang perlu kita pecahkan bersama mencari solusi sehingga nanti berdasarkan perhitungan BPKAD, berapakah tonggakan yang harus di bayar, kita coba menarik benang merahnya,” imbuhnya.
Betapa tidak, tunggakan retrebusi tersebut bernilai sangat tinggi. Jadi pihak Yayasan harus menyelesaikan melalui penawaran, karena kasus ini sudah masuk ke LHP BPK.
”Dan sinilah kita cari titik temunya seperti apa, menurut perhitungan pihak BPPRD, itu berdasarkan retrebusi, namun versi Yayasan melalui Sewa. Namun demikian, kontrak yang maksud belum di temukan besarnya berapa pada zaman bupati terdahulu,” bebernya.
Untuk itu, ia berharap kepada Pemkab Merangin untuk menyelesaikan persoalan ini melalui proses sewa.
“Kita berharap, pemerintah dapat meringankan pihak Yayasan dangan tidak memakai Perda retrebusi, karena Yayasan ini bukan semata komersil saja, akan tetapi ada pendidikan dan agamanya di situ. Ini gar pihak Yayasan bisa menyelesaikan secara nyata.” Tukasnya. (Red)
