MERANGIN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Merangin (PMD), M. Ladani mengatakan, hingga 15 Januari 2018 ini, baru 78 orang Kepala Desa yang telah menyerahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa tahun 2017.
“Berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Desa. Sampai detik ini pukul 12.30 Wib, baru 78 desa, atau sekitar 30 persen dari 205 desa yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa. Itu kan penyakit lalai,” ungkapnya.
Ladani menjelaskan, pihaknya sudah berupaya mengingatkan para Kepala Desa agar segera menyerahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa tepat waktu.
“Sebelum dan sesudah pencairan tahun sebelumnya, bahkan setiap bulan pun selalu kami ingatkan. Bahwa sebelum tanggal 10 Januari sudah mengumpulkan laporan,” ujar Ladani.
Ladani menegaskan, kedepan pihaknya akan turun langsung ke lapangan mendesak agar Kepala Desa yang bersangkutan segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban .
“Langkah terakhir mau dak mau, akan kita perintah bidang yang bersangkutan untuk turun meninjau kelapangan apa yang sebenarnya terjadi,” terangnya.
Ditanya adakah sanksi yang bisa dikenakan kepada Kepala Desa yang terlambat menyerahkan laporan, Ladani menuturkan secara administrasi belum menetapkan bagaimana sanksinya. Tetapi, sama seperti tahun lalu, pihaknya akan mendahulukan desa yang pertama kali ada dalam daftar laporan.
“Akibatnya bisa saja nanti akan menghambat usaha percepatan dan pencairan dana desa dari pusat,” pungkas Ladani. (Rdc)
