8 Organisasi Profesi di Jambi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

BERITA JAMBI – 8 Organisasi Profesi (OP) di Jambi menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang baru-baru beredar yang di nilai akan merugikan masyarakat banyak. Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang di gelar di Hotel Rumah Kito, kawasan Mayang Kota Jambi pada Selasa (29/11/2022).

Pada kegiatan ini hadir 8 Ketua OP  di Jambi, salah satunya yakni dr. R. Deden Sucahyana, SpB, MKes, FINACS, FICS (Ketua IDI Wilayah Jambi), Ns. Umar, S.Kep, M.K.M Ketua DPW PPNI Provinsi Jambi, drg.Iwan Hendrawan, MARS  Ketua PDGI Wilayah Jambi dan Hj. Suryani, S.Pd, MPH  Ketua PD IBI Provinsi Jambi.

Baca juga : Teng, UMP Jambi 2023 Resmi Naik,  Berikut Rinciannya

Selanjutnya turut pula hadir Apt.Darma Satria, S. Farm, M.E Ketua IAI Provinsi Jambi, Raden Mustofa, SKM, MPH Ketua Patelki Provinsi Jambi, Halik Ashari, SE., MM  Ketua PD PAFI Provinsi Jambi dan Maria Yuniati, SKM. Ketua PTGMI Provinsi Jambi.

Ketua IDI wilayah Provinsi Jambi mengatakan, penolakan tersebut bukan serta merta menolak dari menyinggung profesi kesehatan saja, akan tetapi hal ini di nilai dapat berdampak untuk masyarakat atau pasien.

Sebagai salah satu contoh dampak negatif dari RUU Omnibus Law Kesehatan yang tengah digarap ini, yakni STR tenaga kesehatan yang bakal diberlakukan seumur hidup bukan lagi 5 tahun sekali. “Bisa kita bayangkan, jika STR ini diberlakukan seumur hidup. Contohnya saya yang terkena stroke, STR saya masih berlaku dan saya masih diperbolehkan praktek. Apakah ini tidak berdampak buruk bagi pasien yang saya tangani,” terangnya.

Dokter Dari Luar Negeri

Contoh lainnya, yakni mendatangkan dokter dari luar negeri yang berdasarkan permintaan bukan kebutuhan. Itu artinya bilang dr. Deden dokter dari luar negeri mana pun bisa praktek di Indonesia, tanpa melihat keahliannya.

“Bisa saja dokter yang datang dari luar negeri itu dari negara yang susah cari kerja, datang ke Indonesia bisa praktek. Ini kan bakal merugikan masyarakat dan pasien yang ditangani nantinya,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Provinsi Jambi menyebutkan bahwa dalam membuat RUU Omnibus Law ini pihak yang berwenang tidak melibatkan Organisasi profesi kesehatan. Sehingga hal ini di nilai sepihak dan di duga ada kepentingan dibalik RUU tersebut.

Baca juga : DPRD Merangin Kecewa, Dinkes dan RSUD Kol Abundjani Tak Hadiri Panggilan

“Kalau saya menilai, ini ada udang di balik batu, kita kita di libatkan. Kalau kesehatan sudah di jadikan bisnis, maka hancur lah masyarakat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, 8 OP kesehatan di Jambi sepakat menolak RUU Omnibus Law kesehatan, demi kepentingan masyarakat banyak terutama pasien yang ada di Indonesia ini. (Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033