Janda 2 Anak, Simpan Sabu Dalam Pembalut

MUARA BULIAN – Janda 2 anak di Tembesi, Kabupaten Batanghari, Kamis 4 Januari 2018 ditangkap polisi, Ia simpan sabu dalam pembalut

Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu, Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 19.15 Wib.

Tersangka merupakan warga RT 03 RW 02, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal S.IK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu A. Nasution membenarkan adanya penangkapan seorang bandar Sabu.

“TKP penangkapan di RT 03 RW 02 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari,” kata Nasution, Jumat (5/1/2018).

Perwira dua balok dipundak ini menuturkan, kronologis penangkapan terjadi pada Kamis tanggal 4 Januari 2018 sekira pukul 17.00 Wib. Anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi bahwa di RT 03 Kelurahan Kampung Baru, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Tepatnya di rumah kediaman NL. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung menuju tempat yang di maksud,” terang Nasution.

Tepatnya sekitar pukul 19.15 Wib, tersangka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba ketika sedang berada di rumahnya.

“Saat itu tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu disimpannya di dalam kamarnya atau didalam plastik Softex merk Charm,” bebernya.

Setelah itu dipanggil pejabat Desa Setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (Tiga) Plastik.

“Plastik pertama berisi 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu, plastik kedua berisi 2 (Dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu dan plastik ketiga berisi 2 (Dua) plastik klip bening transparan yang di dalamnya berisikan 1 (Satu) plastik Sabu serta 1 (Satu) plastik kecil kosong,” paparnya.

Baca Juga : Suaminya di Penjara, Istri Ketahuan Seludupkan Sabu-sabu

Setelah menemukan Barang Bukti tersebut, kemudian TSK dan BB diamankan polisi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Akibat perbuatannya, TSK diganjar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Lima tahun penjara,” demikian Nasution.(Akr)