BERITA HUKRIM – Seorang santri di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berinisial AM, 21, di bakar hidup-hidup oleh petugas keamanan pondok pesantren.
Akibat kejadian tersebut, korban asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu mengalami luka bakar parah, sekitar 80 persen.
Baca Juga : Viral Kelompok Emak-emak Senam Sambil Joget di Masjid: Ini Tanggapan Warganet!
Pelaku bernama Muhammad Izamil (20) merupakan warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam, sekarang di tahan di Polres Rembang,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengutip dari JPNN Jateng, Jumat (19/8).
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku melakukan pengecekan di kamar santri untuk mengumpulkan handphone pada Minggu (14/8).
Namun, korban dan santri lainnya merasa waktu pengumpulan handphone lebih cepat dari aturan yang ditentukan yakni pukul 18.00 WIB.
Tak terima dengan aksi pelaku, korban dan teman-temannya mem-bully atau melakukan perundungan terhadap pelaku.
Terjadilah saling cekcok antara pelaku dan korban. “Sebelum waktunya pelaku datang meminta handphone, saat itu pelaku di bully sama teman-temannya,” ujarnya.
Santri di Bakar Hidup-Hidup
Keesokan harinya, pelaku menemukan bekas putung rokok di lemari pakaiannya dan mencurigai korban yang menaruhnya.
Saat itu, kata AKP Heri pelaku tersulut emosi kemudian membeli satu liter Pertalite untuk disiram kepada korban yang masih tertidur.
“Korban yang masih tidur di siram lalu di sulut dengan korek api dan terbakar,” tuturnya.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang sebelum akhirnya di rujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya pada Selasa (16/8).
“Sekujur tubuhnya, 80 persen terbakar. Belakang dan depan kena semua, kecuali wajahnya,” kata AKP Heri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
“Kami kenakan Pasal 187 KUHP menyebabkan maut dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
