BERITA MERANGIN – Polisi terus mendalami kecelakaan di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang tewasnya anggota Polres Merangin, AIPTU Janu Rahmad Santosa.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi di ruas jalan lintas Mandiangin-Muara Tembesi, tepatnya di Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin, sekira pukul 22.30 WIB, Minggu (31/7/22) lalu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Eddy mengatakan, truk batu bara tersebut di ketahui milik PT Surya Global Makmur (SGM).
Baca Juga : Balai Rehabilitasi Merangin Resmi Berdiri, Tapi Korban KDRT Jadi Angkat Kaki
“Dalam satu bulan ini, truk batu bara PT SGM sudah menewaskan dua orang di jalan,” tegasnya.
Di katakan Mas Edy, PT. SGM sempat di cabut izin operasional bersama 7 perusahaan batubara lainnya oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.
Dalami Tewasnya Anggota Polres Merangin
Sebagai informasi, sebelum peristiwa itu, AIPTU Janu Rahmad mengendarai mobil dari arah Jambi menuju Bangko, Merangin, bersama anak dan istrinya.
Setibanya di tempat kejadian, AIPTU Janu berhenti di pinggir jalan dan mengecek kondisi mobilnya.
Namun tiba-tiba truk batu bara PT SGM dengan kecepatan tinggi menabrak mobilnya dari belakang dan mengakibatkan ia mengalami luka berat.
Baca Juga : DPRD Dorong Pemerintah Untuk Menutup Aktivitas Tambang Batubara Ilegal di Merangin
AIPTU Janu di nyatakan meninggal dunia setelah ia sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sekira pukul 00.30 WIB.(Hms).
