Sidang Kasus Pencurian Sawit, 3 Sudah Divonis, Anggota DPRD Tanjabbar Ingin Cari Selamat

TANJABBAR – Sidang kasus pencurian sawit di kawasan lahan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup), yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar, kini terus bergulir di Pengadilan Negeri setempat.

Selain Budi Azwar, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjabbar, sebelumnya telah memvonis tiga pengurus koperasi KSUP.

Ketiganya itu, yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah kesemuanya merupakan pengurus koperasi KSUP. Mereka masing-masing di vonis 10 bulan penjara, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Baca juga : Tertangkap Basah Curi Sawit, Ini Kronologi SAD Tembak 3 Satpam

Sedangkan Budi Azwar selaku ketua Koperasi KSUP, telah beberapa kali menjalani persidangan di PN Kuala Tungkal. Malahan selama proses beberapa kali persidangan, Budi sempat melakukan gonta ganti kuasa hukum.

Menurut jadwal kasus sawit anggota DPRD Tanjabbar ini, besok Senin (1/11/21), kembali akan melakukan Persidangan. Yakni dengan menghadirkan saksi yang meringankan. Ini agar dirinya bebas dari jeratan hukum.

Kuasa Hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon membenarkan jika kliennya akan melakukan persidangan, dengan menghadirkan sejumlah saksi.

“Sidang sidang yang lainnya (red, tiga terpidana) lainnya menghadirkan saksi ahli juga. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,” Kata Von Zepplin Simbolon.

Ia menyebutkan, jika saksi yang di hadirkan nanti agar bisa menjelaskan apakah kasus ini perdata, atau pidana. Padahal jika di lihat dari tiga pelaku lainnya, yang saat ini sudah di vonis majelis hakim. Dan menjalani hukuman kasus tersebut terbukti pidana.

“Biar terang benderang kasusnya, apakah pidana atau perdata. Pengurus baru atau pengurus lama di hadirkan.” Bebernya.

Simbolon mengatakan, jika pihaknya nanti akan menghadirkan 10 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan perdata.

“Estimasi 10 saksi, ada saksi ahli pidana dan perdata biar jelas terkait dengan perjanjian,” Ungkapnya.

Simbolon mengaku jika dengan menghadirkan saksi ahli tersebut nantinya Budi Azwar bisa bebas dari hukuman pidana.

Saksi Ahli

Simbolon saat di singgung, apakah maksud dari menghadirkan saksi ahli untuk meringankan kliennya agar status pidana lepas?. Ia menyebut jika menghadirkan saksi ahli, untuk menjelaskan jika kasus ini bukan pidana

“Iya, agar biar terbukti kasus ini bukan pidana, bisa lepas dari hukuman pidananya.”tm Pungkasnya

Untuk di ketahui dalam dakwaan jaksa Budi Azwar tersebut, memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya. Di mana yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman, di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya, untuk memanen sawit yang ada di lokasi. Kemudian untuk di jual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa di vonis sebagaimana di atur dan di ancam pidana, dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga di wajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut, di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu, lebih ringan di bandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan. (hry)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page