Ngakunya Sih Bisa Usir Jin, Kok Malah Minta Mama Muda Pakai Sarung, Tercidukkan

VIRAL – Aksi dukun cabul ini memang kerap meresahakn warga. Modus dengan ngaku bisa usir Jin, akhir-akhirnya minta korban buka baju hingga remas dada dan alat vitalnya. Salah satunya mama muda ini yang di suruh pakai sarung.

Ironisnya, bukannya usir Jin setelah suruh mama muda pakai sarung, malah ia mencoba hendak remas dan raih kenikmatan.

Berungtungnya, polisi gerak cepat, dan menangkpa sang pelaku.

Baca juga : Raih Medali Emas di PON Papua, Juliana Dipuji Bupati dan Ketua DPRD

Seperti di ketahui, dukun cabul berinisial SA (42), langsung di tangkap polisi saat hendak menjalankan aksinya, yang kedua kali.

SA di bekuk masih di dalam rumah korban, seorang mama muda berusia 25 tahun. Saat itu, SA memang sengaja di pancing oleh korban, yang sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Samarinda Kota.

Dukun cabul itu datang ke rumah korban, dengan modus bisa mengusir jin di tubuh dan rumah korban.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gul mengatakan, peristiwa tak senonoh pertama SA di lakukan di rumah korban, di Sambutan pada 24 September 2021.

Pelaku SA menakut-nakuti korban, bahwa di tubuh ibu muda itu banyak jin.

Setelah korban termakan bualan SA, dukun cabul itu pun langsung melancarkan niat jahatnya, dengan meremas dada dan alat vital korban.

“Pelaku SA juga sempat berputar-putar di dalam rumah korban, dan bilang bahwa rumah korban juga banyak jin. Dengan berbagai argumen pelaku, korban mau saja memakai sarung, untuk di obati pelaku,” katanya.

Keterangan Polisi

AKP Gulo menjelaskan, bahwa peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tak senonoh SA ke polisi.

Atas laporan korban, polisi pun langsung menangkap pelaku, setelah di pancing kembali ke rumah korban.

“Penangkapan pelaku di rumah korban setelah di pancing korban, yang merasa kesakitan. Saat pelaku datang ke rumah korban, polisi langsung melakukan penangkapan,” jelas Gulo.

Ia juga menambahkan, pelaku SA mengaku berprofesi sebagai orang pintar, yang bisa menjalankan pengobatan alternatif.

“Kebetulan orang tua pelaku, memang di kenal menjalankan praktek pengobatan alternatif sejak lama. Namun, orang tua pelaku tak mengetahui perbuatan tak senonoh SA,” imbuh Gulo.

Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan pasal 289 KUHP. Hukumannya sembilan tahun penjara.

 

Sumber : Jpnn.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube