Bantuan Replanting Sawit 30 Juta Perhektar, Berikut Arahan Kadisbun Muaro Jambi

BERITA JAMBI – Pemerintah Pusat gencar beri bantuan replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sebesar 30 juta per hektar. Berikut arahan Kepala Dinas Muaro Jambi, Nur Subiantoro bagi petani kelapa sawit.

Guna meningkatkan hasil komoditas perkebunan kelapa sawit, belakangan ini Pemerintah Pusat gencar lalukan program bantuan replanting atau peremajaan.

Baca juga : Di duga Langgar Kode Etik Advokat, Konselor Hukum Dinas PPA Jambi Rangkap Posisi

Tak tanggung-tanggung, dana yang digelontorkan sebesar 30 juta/hektar, dengan batas maksimal 4 Hektar per Kepala Keluarga. Tak ayal, Kadisbun Muaro Jambi, Nur Subiantoro himbau masyarakat untuk berperan aktif.

Bilangnya, selain di beri bantuan replanting peremajaan sawit 30 juta, pihaknya juga selalu terbuka untuk berdiskusi pasca peremajaan tersebut.

“Silahkan, kami menghimbau baik dari media online, maupun melalui reses anggota dewan. Mengajak masyarakat, agar mengetahui adanya bantuan replanting dari Pemerintah Pusat melalui BPDPKS. Bahwa, bantuan tersebut sebesar 30 juta per hektar,” ungkap Kadisbun, Rabu (01/09/2021).

Kadisbun juga menjelaskan, untuk memperoleh bantuan sebesar 30 juta per hektar memiliki beberapa persyaratan umum. Seperti, tergabung pada sebuah kelompok tani atau koperasi, yang memiliki keseluruhan anggota minimal 50 hektar.

Bilangnya, sejauh ini antusias masyarakat masih enggan untuk melakukan replanting. Pasalnya, di tengah harga kelapa sawit sedang tinggi.

“Misalkan, memiliki lahan seluas 4 hektar, di kali 30 juta, totalnya 120 juta. Meski memang, masyarakat enggan replanting, karena sawit lagi mahal. Jangan ragu, kan bisa di siasati dengan tumpang sari,” jelasnya.

Berikut Alur Pendaftaran

Selanjutnya, seperti melansir dari mutuinstitute.com, berikut alur dalam mendapatkan bantuan PSR.

  • Mengusulkan PSR di Lembaga Pertanian atau Dinas Perkebunan
  • BPDPKS melakukan peninjauan dan memproses Surat Keputusan bagi calon penerima
  • Setelah SK Dirut di rilis, saatnya penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Dalam PKS tertera tiga pihak yang terlibat, yaitu BPDPKS, koperasi atau lembaga pertanian yang terkait. Serta bank penyalur dana bantuan tersebut.
  • Setelah PKS di tandatangani oleh ketiga pihak yang terlibat dalam kerja sama ini, barulah dana ditransfer ke rekening pekebun sawit yang bersangkutan. Kemudian, dana di cairkan melalui rekening koperasi atau lembaga lain, tempat bergabungnya petani penerima.

(Tr01)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube