MUARO JAMBI – Bukan cuma kota Jambi, ternyata di Kabupaten Muaro Jambi juga akan di lakukan penyekatan. Berikut, 5 titik penyekatan nya.
Seperti yang di sampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Wakapolres Kompol Novrizal, Senin (23/08/2021).
Baca juga : Isak Tangis Helmina, Mau Urus Kasus Penipuan ke Mapolda, Eh Terhalang Penyekatan di Jambi
Ia mengatakan, bahwa puluhan Kendaraan akan di putar balik saat penyekatan PPKM Level 4 berlaku di Kota Jambi, Apabila tidak mempunyai/menunjukkan surat Vaksin, atau hasil Tess PCR yang berlaku 1X 24 jam. Kemudian, jiga surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Bilangnya, sejak di berlakukannya PPKM Level 4 sesuai keputusan Imendagri Nomor 30 Tahun 2021 , hampir seluruh wilayah berlakukan penyekatan akses keluar masuk. Kemudian juga pembatasan mobilitas dan aktivitas di Kota Jambi.
Untuk penyekatan yang di lakukan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut, yakni sebanyak 5 titik. Hal ini di laksanakan Polres Muaro Jambi, sebagai Penyeimbang di Kota Jambi.
Polres Muaro Jambi
Ia jiga menyampaikan, ketika di berlakukannya penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi, Polres Muaro Jambi melaksanakan himbauan untuk penyekatan penyeimbang tersebut. Hal ini guna memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, dan masyarakat yang akan melewati jalan Kabupaten Muaro Jambi agar melengkapi dokumen persyaratannya.
Dokumen tersebut, yakni surat sudah di vaksin dan swab. Karena kota Jambi saat ini telah berlaku Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi.
Selain itu, Polres Muaro Jambi juga akan laksanakan Patroli, untuk menyampaikan atau mensosialisasikan penyekatan tersebut.
Terakhir, 5 titik penyekatan yang akan di lakukan di Muaro Jambi ini, yakni Mestong, Kumpeh Ulu, Sungai Gelam, Jaluko dan Maro Sebo.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Terpisah, Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi menyampaikan, di sini kita hanya melakukan himbauan sebelum memasuki Kota Jambi maupun sebaliknya. Agar melengkapi surat-surat yang telah di tentukan oleh pemerintah kota Jambi.
Adapun personel yang di turunkan, yakni sebanyak 47 orang. Ini yang di mulai sejak 23 hingga 29 Agustus 2021 mendatang. (Red)
