BERITA JAMBI – Surat edaran Gubernur Jambi yang B aru-baru ini di keluarkan, tampaknya tuai berbagai kritikan dari beberapa pihak. Salah satunya, Tokoh Pemuda Jambi, Said Pariq.
Hal ini di sampaikannya, saat di konfirmasi Dinamikajambi.com pada Minggu (15/08/2021).
Baca juga : Tanggapi Surat Edaran Gubernur, Ketua KAD Jambi Buka-bukaan Soal Timses
Sebagaimana di ketahui, baru-baru ini, Gubernur Jambi Al Haris keluarkan Surat Edaran warning soal praktik gratifikasi, yang akhirnya tuai Kritikan beberapa pihak.
Pasalnya, baru beberapa bulan di lantik, Gubernur Al Haris tampaknya mulai gebrakan baru, soal pemerintahan yang bebas dari praktik gratifikasi.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 252/SE/ITPROV-1.2/VIII/2021, tentang Permintaan Kegiatan/Proyek. Atau Menjanjikan Jabatan, pada Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Pada SE tersebut, di jelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan azas penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana di amanatkan dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan yang baik.
Lalu, pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan.
Kemudian juga, Peraturan Gubernur Jambi terbaru Nomor 41 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Tercantum 8 poin penting mengingatkan pada seluruh ASN, agar tidak menerima dan memberi gratifikasi. Seperti halnya, berupa uang, bingkisan, parsel ataupun fasilitas lainnya dari rekanan kerja maupun rekanan perusahaan.
Tak hanya itu, Gubernur juga menghimbau seluruh ASN, agar menolak segala bentuk permintaan proyek dan iming-iming jabatan. Apalagi mengatasnamakan Gubernur/Wagub, keluarga, atau Tim Sukses sewaktu masa pencalonan.
Menanggapi hal itu, Said Pariq menilai sebagai Gubernur yang dulunya berangkat dari kalangan Birokrat, tentu Al Haris piawai dalam mendeteksi potensi praktik gratifikasi.
Akan tetapi, di samping itu, Said beranggapan Surat Edaran tersebut tidaklah tepat waktu. Mengapa demikian?
“Bicara proyek, kita tau APBD murni sudah tidak ada lagi. Sudah di kerjakan, oleh pemerintah sebelumnya, terutama di sektor infrastruktur. Kemudian, anggaran belanja tambahan daerah, itu sudah banyak di refocusing. Nah, artinya belum tepat timingnya,” ungkapnya, Jumat (14/08/2021).
Sebagai Penanggung Jawab Tidak Boleh Lepas Tangan
Selanjutnya, Ketua KNPI Provinsi Jambi periode 2009-2012 ini menyoroti di sisi ketegasan SE tersebut. Lebih khusus, soal Point Nomor 6 yang menjelaskan soal sanksi. Jika di temukan ASN melakukan tindakan Gratifikasi, maka menjadi tanggung jawab penuh dari ASN itu sendiri.
Sementara, bilangnya, Kepala Daerah atau Gubernur dalam aturan yang berlaku, mengemban tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan daerah. Tak ayal, Ia menyarankan Gubernur untuk meninjau kembali SE tersebut.
“Pada point enam surat edaran itu, sanksinya tanggung jawab masing-masing. Artinya, kalau misal terjadi sesuatu, Gubernur bisa saja lepas tangan. Sedangkan beliau kan, penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Berharap Jangan Ada Main Mata
Selanjutnya, Ketua KORMI Jambi ini menambahkan, merujuk pada Surat Edaran tersebut.
Jika di temukan indikasi praktik gratifikasi, dapat melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Provinsi Jambi.
Sedangkan untuk skala lembaga yang intens bicara praktik gratifikasi, sudah sangat mumpuni. Seperti halnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, lalu Ombudsman, bahkan KPK sekalipun.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
“UPG tadi bisa bekerja maksimal tidak. Kita berharap, jangan ada main mata antara bentukan Pemerintah Daerah kepada Dinas. Yang mungkin, terindikasi banyaknya mark up,” tegasnya.
Terakhir, soal redaksi SE tersebut, yang menggunakan pilihan kata Keluarga atau Tim Sukses. Ia beranggapan, hal itu dapat menciderai perasaan para tim sukses. Sementara, seperti di ketahui masa pencalonan Pilgub telah berakhir.
(Tr01)
