Corona Membabi Buta, Bupati MFA Teken Maklumat

BATANGHARI – Wabah corona makin membabi buta. Bupati Batanghari, Jambi, Muhammad Fadhil Arief (MFA), bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) daerah ini melarang masyarakat menggelar salat hari raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Larangan salat id tertuang dalam Maklumat Bersama Nomor: 451/2967/V/KESRA/2021, Nomor: B-1036/Kd.05.2/3/BA.01.1/05/2021, Nomor: B.023/DP.MUI-BH/03/V/2021. Ada tiga tekenan dalam Maklumat Bersama yang diperoleh Gatra.com dari Asisten II Setda Muhammad Rifa’i.

Baca juga : Petinggi PTPN VI Berkunjung ke Kejati Jambi

“Rapat koordinasi perihal Maklumat bersama berlangsung di pendopo rumah dinas Bupati pada 9 Mei 2021, dipimpin Sekda Batanghari bersama MUI dan Kantor Kementerian Agama, Dinas Kesehatan dan Forum Dai, camat, dan stakeholder terkait,” kata Rifa’i.

Ia berujar, peneken pertama Ketua DP MUI Kabupaten Batanghari Drs. KH. Zaharuddin AK, kedua Kepala Kankemenag Bayangan Drs. Al Jufri, M.Pd.I, dan ketiga Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, S.E. Ada empat dasar terbitnya Maklumat Bersama tertanggal 10 Mei 2021.

Dasar pertama adalah Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi Covid. Kedua, Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 550/1041/DISHUB/V/2021 tentang Pelaksanaan Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Pengendalian Lalu Lintas dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi.

Dasar ketiga, Surat Edaran Bupati Batanghari Nomor: S-0041/2540/TAPEM/IV/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 dalam Kabupaten Batanghari. Dasar keempat adalah situasi dan kondisi Kabupaten Batanghari telah berada di zona merah.

Atas empat dasar ini, selanjutnya Pemkab Batanghari bersama MUI dan Kankemenag memutuskan; takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid, langgar dan musala dengan kapasitas jamaah maksimal 10%. Penyelenggaraan salat Idulfitri yang wilayahnya berada pada zona merah dan oranye agar dilaksanakan di rumah masing-masing.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page