JAMBI – Dari 8 Provinsi yang menjadi titik utama aktivitas kegiatan pengeboran minyak ilegal, Kapolda Jambi gelar rapat koordinasi penyusunan Tim Khusus penanggulangan dan penertiban, serta penegakan hukumnya.
Seperti di Ketahui, Kepala Polda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk memimpin Rapat dalam agenda Penyusunan Tim Koordinasi Penanggulangan Aktivitas Pengeboran Minyak Bumi, oleh Oknum Masyarakat Provinsi Jambi.
Baca juga : Mengenal Dekat SAD Nebang Jaya Jambi, 4 Orang Sukses Jadi TNI
Rapat ini di lakukan melalui zoom meeting, Pada hari Jumat (23/7/2021) di Ruang kerja Kapolda Jambi.
Dalam rapat vicon tersebut di ikuti oleh Gubernur Jambi Al Haris, MH, Dirjen Migas Prof. Ir. Tutuka Ariadji, MSc, Karo Ops Kombes Pol Heri Handoko Soenarso, SH, SIk. Kemudian Dirkrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIk,dan Wadirreskrimsus AKBP M Santoso, SIk.
Gubernur Jambi yang menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah akan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap tambang minyak, yang ada di Sekitar wilayah Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Pemerintah Daerah akan melakukan penertiban terhadap pengeboran minyak di Desa Bungku, berikut infrastruktur yang menyebabkan perusakan lingkungan. Termasuk upaya-upaya pencegahan dan menyiapkan jaring pengaman, atau pemberdayaan masyarakat,” ujarnya
Selanjutnya, Kapolda Jambi dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa pihaknya sedang menyusun program pengamanan, penertiban dan pencegahan aktivitas pengeboran sumur minyak bumi oleh masyarakat.
“Kami siap membantu penegakan hukum dan pencegahan aktivitas pengeboran sumur minyak bumi, oleh masyarakat dan menyusun rekomendasi penegakan hukum. Tentunya aktivitas pengeboran sumur minyak bumi oleh masyarakat,” ujar Jenderal Bintang Dua tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Irjen Pol Rachmad menyebutkan Polda Jambi akan menyelenggarakan rapat koordinasi internal bidang pengamanan, dan memberikan laporan lelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat.
Kemudian menyusun konsep regulasi yang di butuhkan, termasuk menyusun dan menyampaikan laporan akhir tim Koordinasi Penanganan Aktivitas
Pengeboran Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat. Dan melakukan hal-hal lainnya yang di perlukan, sehubungan dengan pelaksanaan tugas bidang pengamanan.
Sambutan Dirjen Migas
Sementara itu, Dirjen Migas menyampaikan bahwa dalam penanggulangan Aktivitas Pengeboran Minyak Bumi, Pemerintah telah membentuk Tim terpadu. Di mana yang terdiri bdari Kementerian ESDM, SKK Migas, K3S, KLHK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, TNI, Polri, Akademisi, dan LSM (Walhi)
“Dalam kegiatannya Tim Terpadu ini telah melakukan patroli gabungan, kegiatan pembuatan portal-portal. Pos penjagaan dan pemasangan CCTV di lokasi, untuk mencegah akses masuk-keluar para oknum masyarakat. Kemudian apabila di temukan pelanggaran akan di lakukan Law enforcement oleh POLRI, PPNS Kementerian ESDM, PPNS Kementerian LHK dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Di ketahui, Rapat ini di gelar dalam rangka Menindaklanjuti usulan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia. Di mama mereka mengusulkan di bentuknya tim gabungan lintas sektoral, guna mengatasi masalah sumur minyak dan gas bumi (migas) Ilegal.
Kemenko Polhukam
Sementara itu, Asisten Deputi II (Bidang Kamtibmas) Kemenko Polhukam Brigjen Pol Dr. Eriadi S.H, M.Si mengungkapkan perkembangan kegiatan pemboran sumur ilegal hulu migas mencemaskan. Hal ini karena selama tiga tahun terakhir, jumlahnya semakin meningkat.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Pendataan yang di lakukan di Kemenko Polhukam, menunjukkan pada tahun 2018 terdata 137 kegiatan. Kemudian pada tahun 2019 menjadi 195 kegiatan dan pada tahun 2020,meningkat kembali menjadi 314 kegiatan.
Terdapat 8 (delapan) provinsi yang selama ini menjadi titik-titik utama kegiatan minyak ilegal, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jambi. Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (*/Red)
