Konflik Antar Perusahaan Batu Bara di Jambi, Ini Kata Timdu

BERITA JAMBI – Usai turun dan melihat langsung ke lokasi konflik antar Perusahaan Batu Bara di Jambi ini, yang berada di Desa Hajran, Desa Mata Gual dan Desa Koto Boyo di kecamatan Batin XXIV.

Dalam hal ini antara PT United Support/Pelabuhan Universal Sumatera dan PT Bumi Bara Makmur Mandiri/Kurnia Alam Investama. Tim Terpadu Batanghari mengatakan, hal ini tak berpengaruh terhadap ketentraman masyarakat sekitar.

Sebelumnya di ketahui, PT US/PUS melaporkan pada Timdu Batanghari terkait memohon bantuan menjaga Kamtibnas di area PT BBMM/KAI.

Baca Juga : Sengketa Pilgub Jambi, Said Pariq : Kalau Tak Terima Putusan MK Belajar Politik Lagi, Nanti Saja Ajari

Lantas mendengar hal itu, sontak Timdu Batanghari melalui petugasnya lakukan pengecekan ke lapangan guna melihat situasi yang ada.

Hal ini di benarkan oleh Ansori, selaku Kasi Penanganan Konflik dan Masalah Aktual Timdu Kesbangpol Batanghari. Ia mengatakan, sejauh pengamatan di lapangan tidak di temukan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kita full data dulu ya, tapi dari data tersebut tidak ada potensi konflik. Timdu ini kan sifatnya mendeteksi, kalau memang akan menimbulkan konflik tentu cepat di redam. Tapi sampai saat ini tidak terdeteksi adanya konflik,” kata Ansori.

Bahkan, melalui tim khusus yang turun ke lapangan, Ansori menjelaskan masyarakat menyambut baik semua aktivitas perusahaan yang ada. Sebab, hal ini turut menyumbang tenaga kerja lokal dan perekonomian sekitat.

Belum Ada Surat Masuk

Kemudian, Kasi Timdu juga menjelaskan, prosedur penanganan konflik sosial di lakukan atas dasar laporan masyarakat melalui surat resmi. Sehingga, atas surat tersebut pihaknya dapat memproses, dan menangani konflik yang ada.

Berita Lainnya : Pertalite Turun Setara Premium, Berikut Rincian Harga BBM Terbaru Dari Pertamina

Namun, sejauh ini Ansori mengaku pihaknya belum pernah menerima surat pemberitahuan dari masyarakat.

“Tidak ada surat masuk dari masyarakat, baru dari laporan salah satu perusahaan,” tambahnya.

Pun selanjutnya Ia mengatakan, fungsi Timdu hanya bersifat mediasi konflik sosial masyarakat. Mengenai persoalan konflik antar Perusahaan Batu Bara di Jambi tersebut, Ansori menyerahkan penuh pada proses hukum pengadilan.

Kemudian hal ini senada dengan Kuasa Hukum PT BBMM/KAI Abdurrahman Sayuti SH mengatakan, laporan PT US/PUS pada Timdu terkesan keliru.

“Permohonan PT US/PT PUS kepada Tim Terpadu penanganan konflik jelas sangat mengada-ngada dan tidak berdasar, apalagi sampai ingin kegiatan PT BBMM/PT KAI di hentikan,” tegasnya.

Bahkan Ia juga berpesan, agar sama-sama menyelesaikan proses hukum di pengadilan.

Lihat Juga Video : Kesal, Warga di Jambi Blokir Jalan Khusus Pertamina

“PT US/PT PUS silakan tuntut haknya di pengadilan yang saat ini masih berlangsung, karena itu masalah perdata. Sedangkan kegiatan penambangan saat ini, jelas itu hak dari PT BBMM/PT KAI selaku pemegang IUP yang sudah di setujui oleh pemerintah,” tutupnya.(Tr01)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page