Derek Sepihak Kendaraan Konsumen, Petugas Debt Collector Dipolisikan

JAMBI – Prilaku keras Debt Collector kembali meresahkan pihak Debitur (Pihak yang mengkredit barang pada Finance) di kota Jambi.

Pasalnya, Kendaraan roda 4 miliki Debitur yang menunggak ditarik paksa oleh pihak Debt Collector, yang diberi perintah oleh PT. MNC FINANCE cabang Jambi.

Sebelumnya diketahui, satu unit Kendaraan Debitur dengan Nomor polisi BH 1063 MM, ditarik secara sepihak oleh Debt Collector dengan cara menderek kendaraan tersebut, tanpa pengetahuan pemiliknya.

Penarikan ini terjadi pada tangga 04 Desember 2019 lalu, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jambi, sekitar pukul 14.20 WIB siang.

Debitur yang pada saat itu mengalami tekanan dari pihak kreditur, karena dianggap lalai dalam melakukan kewajiban pembayaran hutang akhirnya meminta bantuan kepada LPKNI, dengan harapan bisa melakukan mediasi kepada pihak kreditur, untuk agar mendapatkan win-win solusion terkait tunggakan tersebut.

Dengan adanya keluhan debitur tersebut, LPKNI pun melakukan pendekatan persuasif dengan pihak kreditur, untik melakukan mediasi penyelesaian permasalahan antara pihak debitur dengan kreditur, dengan harapan mendapatkan jalan keluar yang baik tanpa ada kerugian dari kedua belah pihak.

Namun, seperti pihak kreditur tidak bisa diajak negosiasi dan dengan perundingan. LPKNI pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, dengan dugaan perampasan yang di lakukan oleh pihak debt colector yang mengaku dari PT. CHARDENA MAHIRA JAMBI selaku kuasa dari pihak pembiayaan PT. MNC FINANCE.

Dikatakan Kurnia selaku Ketua Umum LPKNI, bahwa dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Karena menurutnya proses eksekusi yang dianggap sepihak, tanpa melibatkan pihak Debitur.

“Karena pada saat penarikan kendaraan debitur dengan cara diderek di depan umum, tanpa sepengetahuan pihak debitur. Hal ini sangat bertolak belakang dengan hak konstitusional yang di atur dalam undang-undang dasar 1945,
sebagaimana yang telah tertuang dalam keputusan Mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019.” Jelas Kurniadi, Kamis (09/01/2020)

Terpisah, Kasat Reskrim Kompol Suhardi Hery Haryanto, SIK, MM. menunjuk kasubnit lidik II (TIPITER) POLRESTA Jambi, agar segera melakukan proses penyelidikan terhadap laporan dari lembaga perlindungan konsumen LPKNI.

Untuk diketahui, Meskipun Fidusia memiliki kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, Namun tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Eksekusi Objek Fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh juru sita yang dipimpin oleh ketua Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan :

A. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) pasal 195 ayat 1 :
“Keputusan hakim dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri, Dilaksanakan atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara itu, menurut cara yang diatur dalam pasal”pasal berikut (Rv 350, 360 IR 194)”.

B. RBG (Reglemen Buitengwesten) Pasal 208 :
“Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah.”

(*/Red)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033