BERITA NASIONAL – Masih banyaknya orang, yang menjual kendaraan dengan hanya modal percaya. Nah, untuk saat ini jangan seperti itu lagi, blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan cara mudah dan Online.
Jadi jika Mobil atau sepeda motor Anda sudah di jual, langsung pastikan jangan lupa untuk melakukan blokir STNK. Tujuannya supaya Anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Baca Juga : Bayar Pajak Online, Begini Cara Mudah Dan Tanpa Antri
Kemudian untuk cara blokir STNK, sepeda motor maupun mobil inipun cukup gampang. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa di lakukan secara online. Lalu, seperti apa langkah dan syarat-syaratnya?
Seperti di lihat di unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, proses pelaporan kendaraan bermotor yang sudah di jual bisa di lakukan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Prosedur cara blokir STNK Online ini gampang, pertama-tama, harus registrasi dulu menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha). Jika berhasil maka wajib pajak, akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.
Selanjutnya Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. Objek pajak yang muncul di pajak online, adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
Berita Lainnya : Perpanjang Dan Buat SIM Baru Bisa Online, Berikut Langkahnya
Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen persyaratan untuk di unggah.
Syarat Dokumen
Adapun syarat-syarat dokumen Lapor Jual Kendaraan sebagai berikut :
Pertama, Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
Kedua, Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
Ketiga, Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
Keempat, Fotocopy STNK/BPKB
Kelima, Fotocopy Kartu Keluarga
Keenam, Surat pernyataan yang bisa di download di https://bapenda.jakarta.go.id/
Keenam dokumen tersebut wajib ada. Dan jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda di haruskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Lihat Juga Video : Wisata Danau Sipin, Objek Wisata Gratis di Kota Jambi
Sementara itu, syaratnya dengan membawa KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, Kartu Keluarga asli beserta fotokopi, materai, surat kuasa di sertakan materai dan KTP penerima kuasa asli beserta fotokopi apabila di kuasakan.
Sumber : Detik.com
