BERITA SAROLANGUN – Polemik perpanjangan HGU PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sarolangun, dipolisikan oleh Himpunan Masyarakat Putra Bathin Limo (Himpaba).
Di ketahui, PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa telah di daftarkan pada buku tanah kantor pertanahan Kabupaten Sarolangun dengan nomor 70/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2020.
Sementara itu, Gustizar selaku kepala BPN Sarolangun, dipolisikan oleh Muhammad Bin Yahya, Ketua Himpunan Pemuda dan Masyarakat Bathin Limo (Himpabal), warga Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun atas nama Warga Bathin Limo Sarolangun.
Baca juga : Abaikan Hak Masyarakat di Sarolangun, Izin PT Agrindo Dicabut
Laporan tersebut sehubungan dengan tindakan Gustizar dalam pemalsuan data untuk perpanjangan HGU Agrindo, dengan surat tanda terima laporan tertanggal 22 Januari 2021. Di mana di tandatangani MS Cibro, Brigadir NRP 91060175. Jabatan Ba Unit Harda Sat Reskrim Polres Sarolangun, selaku penyidik pembantu.
Dari keterangan yang di himpun media ini, Muhammad melaporkan Kakan Gustizar telah melakukan pemalsuan data dalam perpanjangan HGU Agrindo. Selain itu, di ketahui data-data tersebut bertentangan dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, tanah HGU Agrindo nomor 01 (yang pertama) sudah masuk ke dalam data base tanah terlantar, dan menurut aturan perundangan yang ada, HGU lahan tersebut tidak boleh di perpanjang.
Masih Ngotot Ajukan Perpanjangan
Namun, pihak Pertanahan Sarolangun tetap mengusulkan perpanjangan HGU Agrindo di atas lahan tersebut dengan mengabaikan permasalahan dengan masyarakat.
Pada HGU Agrindo yang pertama, perusahaan (Agrindo) melakukan pelanggaran, yakni menggarap kawasan hutan yang berada di luar HGU dan sudah dibuktikan oleh BPN dan Kehutanan.
Lihat Lainnya : Kembali Operasi Tanpa Izin Resmi, PT Agrindo Dicegat Warga Sarolangun
Sementara itu, menurut aturan dan perundangan yang berlaku, apabila perusahaan melakukan perambahan hutan di luar HGU tanpa melakukan pelepasan, perusahaan di kenakan sanksi. Yakni HGU di cabut dan di kenakan hukuman, karena ada pidananya. Dan HGU itu tidak bisa di perpanjang lagi.
“Sebagai masyarakat, kami keberatan dengan proses perpanjangan HGU Agrindo ini, seharusnya HGU Agrindo di cabut karena telah melakukan perambahan hutan seluas 94 Hektar. Pidananya harus di proses,” kata Muhammad, Selasa 26 Januari 2021.
Selain itu, Agrindo selama ini juga tidak mematuhi Pemerintah dan mengabaikan aturan perizinan. Serta himbauan Pemkab Sarolangun. Dan dalam hal perpanjangan HGU Agrindo, Pemkab Sarolangun sudah meminta untuk tidak di keluarkan.
Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
“Kepala kantor Pertanahan Sarolangun seharusnya tidak mendaftarkan ini, karena sudah ada sanggahan dari Pemkab Sarolangun agar HGU Agrindo jangan di perpanjang. Namun, Kakan Pertanahan Sarolangun tetap mengesahkan dan mendaftarkan,” jelas Muhammad.
Bukan hanya melaporkan Kakan Pertanahan Sarolangun Gustizar, Warga Gapoktan juga melaporkan
Suparman A.ptnh. MH, pejabat Kanwil BPN Jambi.
“Pak suparman juga kita laporkan. Karena Ia yang mengurus perpanjangan HGU Agrindo ke Pemerintah Pusat. Kita minta pertangungjawabannya,” tambahnya.
Dengan laporan tersebut, masyarakat Bathin Limo Sarolangun meminta Pemerintah membatalkan HGU Agrindo nomor 70 tahun 2020. Serta menuntut agar pihak terkait bertanggung jawab secara hukum.
“Kita meminta Pemerintah membatalkan HGU Agrindo nomor 70. Dan menuntut agar pihak terkait bertanggung jawab secara hukum,” pungkas Muhammad. (Ajk)
