Tebas Kaki Pencuri Sawit di Bangko Hingga Putus, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA VIRAL – Buntut panjang peristiwa yang gegerkan publik beberapa hari lalu, masih menyisahkan berbagai cerita. Terbaru, Minggu (10/01/21) di kabarkan, pelaku yang tebas kaki pencuri sawit di bangko Riau ini, bakal terancam kurungan penjara 15 tahun.

Di mana, sesuai informasi yang di peroleh bahwa peristiwa pencuri sawit di Bangko Provinsi Riau ini, di kabarkan bukanlah seorang maling. Akan tetapi, karena persoalan sama-sama saling klaim, bahwa kebut tersebut adalah milik keduanya (Pelaku dan korban).

Baca juga : Viral, Pemilik Kebun Potong Kaki Pencuri Kelapa Sawit di Bangko, Riau

Tak ayal, berawal dari itu keduanya pun sempat ribut, hingga berujung dengan putusnya kaki korban, karena di tebas oleh pelaku saat panet sawit itu.

Sebelumnya, peristiwa yang menimpa pria yang di duga mpencuri sawit di kebun pelaku di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau berujung panjang.

Selain itu, di ketahui Juliandi Ginting Petani sawit, yang usai tebas kaki pencuri buah sawit yang di nilai kebunnya, menyerahkan diri ke Pos Lantas.

Keterangan Polres Rohil

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, di konfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Jumat kemarin membenarkan tentang kejadian tersebut.

Juliandi menjelaskan, bahwa setelah menebas kaki korban, pelaku menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas KM 8 Balam.  Namun, karena personil sedang melaksanakan Ops Yustisi di KM 17 Balam. Sehingga pelaku menyerahkan diri, ke Pos Lantas KM 13 Balam.

Kemudian, personil Pos Lantas KM 13 Balam, Brigadir Ari menghubungi Bripka Suryanto.

Selanjutnya Bripka Suryanto,  menghubungi Kanit Res Polsek Bangko Pusako, Bripka Agustami. Seta bersama personil lainnya, untuk menjemput  pelak.  Dan selanjutnya di bawa ke Polsek Bangko Pusako.

“Ketika di introgasi oleh personil Polsek Bangko Pusako, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban. Di mana sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelaku,” terang Juliandi.

Ia juga menambahkan, bahwa perbuatan pelaku di duga telah melanggar Pasal 351 (2) KUHP, tentang penganiayaan berat. Dengan  yang ancaman hukuman nya, di atas 5 tahun penjara.

“Sementara korban yang sebelumnya, di bawa ke RS Cahaya Ujung Tanjung. Kemudian di rujuk ke RSUD Bagansiapapi, untuk dilakukan perawatan intensif,” pungkas AKP Juliandi.

 

SumberWartaregional.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube