JAMBI – Aksi perburuan hewan masih berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Setelah sebelumnya membekuk pelaku, kali ini diduga pemburu, Sayroji (40) warga Kecamatan Sumay, dibekuk Anggota Polres Tebo yang tergabung dalam Fox Team, Sabtu (9/9). Tim khusus dari Satreskrim tersebut mengamankan Sayroji yang diduga pemburu Gajah Sumatera di Desa Semambu.
Sayroji diamankan Fox Team berkat laporan masyarakat, bahwa di daerah mereka kerap terjadi perburuan terhadap hewan-hewan yang dilindungi. Lewat pengembangan informasi, Tim memburu keberadaan pelaku di Jalan Karet Blok E Kecamatan Rimbo Ilir
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SIK, mengungkapkan, pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya, di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
Berita Lain : Ratusan Wartawan Dari Seluruh Indonesia Berkumpul di Ibukota. Ada Apa Ya..?
Menurut Kabid Humas, pelaku melakukan perburuan dan membunuh Gajah Sumatera untuk diambil gadingnya. Harga gading itu dijual mahal.
“Ya Fox Team yang dipimpin IPDA Cindo Kottama S.Tr.K telah mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan hewan satwa dilindungi,” papar Kabid Humas
“Pelaku kini diamankan di Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kuswahyudi.
Beberapa waktu lalu, aparat Polda Jambi dan Polres Tebo juga mengamankan pelaku perburuan Gajah Sumatera. Polisi berhasil mengamankan sejumlah gading gajah bernilai ratusan juta rupiah. (One)
