HUKRIM – Youtuber tampaknya musti tau sanksi hak cipta ini dalam membuat konten. Cover lagu di Youtube, awas terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda
YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal sebesar 500 juta rupiah. Jika produk hak cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar rupiah.
Hal tersebut dikatakan oleh pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dalam seminar nasional. Seminar yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) berlangsung di Hotel Aston Jakarta Selatan, Jum’at sore (28/08/2020).
Dalam seminar Nasional tersebut diikuti para narasumber H. Roma Irama Ketum PAMMI, Dr. Eko dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian Candra Darusman organisasi perfilman, Jemmy Palopo musisi dan narasumber partner YouTube.
Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri.
Dikatakan Edi, saat ini organisasi profesi yang menaungi Pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah langkah hukum pidana jika mediasi tidak menemukan solusi.
Cover Lagu Youtube Penjara
Walaupun undang – undang hak cipta (UUHC) saat ini banyak mengalami masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti UUHC (red) tidak dapat dipakai. Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi pengcover lagu tanpa izin.
“Bukan hanya UUHC yang dapat digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor,” kata Edi dikutip dari laman titikfokus.com.
“Secara ekonomi para youtuber sebagian tidak mengerti aturan hukum dan hanya sebagian saja yang memahami hukum. Oleh sebab itu diperlukan kerjasama yang baik antara musisi, pencipta, dan yang lainnya agar menghasilkan ekonomi yang sama sama menguntungkan,” ungkap Candra Darusman.
Baca Juga : Aksi Pecah Kaca Rawan di Bukit Tinggi, Youtuber Merangin Jadi Korban
Lanjut pakar Hukum Pidana Ekonomi dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H, M.H, mengharapkan kedepan, jika akan melakukan penertiban terhadap para pengcover lagu dan musik harus dilakukan secara nasional dan tersistem sehingga target sasarannya yang jelas dan terukur.
Sementara, Rhoma Irama mengatakan, semua komponen Bangsa menghargai karya seni musisi. Karena karya seni ini merupakan produk hak cipta yang patut dilindungi oleh seluruh bangsa.
Karya seni merupakan tulang punggung ekonomi pencipta, yang patut dihargai dan di lindungi oleh aparat penegak hukum. Karena dimanapun masyarakat dunia ini tidak bisa meninggalkan musik dan khususnya lagu dangdut Indonesia yang mendunia bahkan sampai Amerika Serikat.
“Perlindungan atas hak cipta harus dilakukan. Di samping kita juga melakukan kerjasama dengan kreator youtuber agar memperhatikan aturan yang berlaku di negara kita,” ucap Rhoma Irama.
Pelanggaran Pidana Cover Lagu
Dr. Eko dari Inteljen Kejaksaan Agung RI juga menyampaikan pesan. Sosialisasi mengenai pelanggaran pidana cover lagu dan musik di kanal YouTube harus terus digalakkan. Hal ini dilakukan oleh penggiat seni musisi pencipta lagu dan lain-lain.
Dijelaskan Eko, jika ada pelanggaran hak cipta, bukan hanya dapat di pidana menggunakan UUHC, Namun UU perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor. Jika mereka para pengcover lagu youtuber tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tipikor,” papar Eko.
Sementara seperti Candra Darusman, Jemmy Palopo juga turut menyoroti terkait era digital yang membutuhkan kerja sama semua pihak.
Hak Atas Royalti
Menjawab mengenai pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi wartawan dan pengamat musik Benny Hadi Utomo atau lebih dikenal dengan Bens Leo. Dia menjelaskan bahwa, secara hukum, pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 28/2014 tentang Hak Cipta memang tidak tertulis secara eksplisit tentang meng-cover lagu.
“Karena saat diundangkan, belum ada media sosial yang bisa dilakukan peng-cover-an karya lagu orang secara masif, terutama di YouTube,” kata Bens saat dihubungi Kompas.com (17/7/2020).
Bens mengatakan, di YouTube pengunggah video cover bisa mendapatkan uang saat mencapai jumlah viewers tertentu. Pada saat itulah pemilik hak cipta dirugikan secara ekonomi dan moral. Padahal menurut dia, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral.
Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu.
“Nah, peng-cover lagu sudah gak izin (hak moral), dan dapat duit gak ngasih pencipta (hak ekonomi). Maka jelas men-cover lagu orang tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta,” kata Bens.
