JAKARTA – Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya dan sekaligus sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan juru bicara itu telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020.
Dilansir dari Tempo, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.
Baca Juga : Kawal Penanganan Covid-19, Gubernur Jambi Siap Dukung KPK
Baca Juga : Swiss-Belhotel Jambi Meluncurkan Produk Spesial Minuman
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu. Menurut aturan baru, semua pegawai komisi antikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Lihat Juga : klik disini
Febri Diansyah bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch.
Ia ditunjuk menjadi juru bicara KPK pada tahun 2016 dan berakhir tahun lalu, tak lama setelah Firli Bahuri memimpin lembaga itu.
