TANJABBAR – Rapat umum atau kampanye Bakal Calon Bupati Kabupaten Tanjabbar dibatasi. Nantinya hanya boleh dihadiri, oleh 100 orang.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar, Hairudin pada Kamis (10/09/2020).
Baca juga : Program Berkaca Bupati Muaro Jambi, Lahir Dari Keprihatinan Belajar Daring
Ia menyebutkan bahwa proses kampanye boleh dilakukan setelah 3 hari, penetapan pasangan Bacalon. Adapun penetapan pasangan Bacalon dilakukan, yakni pada 23 September.
“Untuk penetapan itu dilakukan tanggal 23 September, kemudian tanggal 24 pencabutan nomor urut. Setelah tiga hari ditetapkan, akan di mulai kampanye,” sebutnya.
Oleh karena itu, di masa kampanye di Tanjabbar nantinya, akan dibatasi. Baik ditempat terbuka, maupun tertutup.
Ia juga mengatakan bahwa, berdasarkan rapat melalui daring bersama pihak terkait, telah diputuskan untuk pembatasan pelaksanaan kampanye.
Tak hanya itu, Pembatasan ini juga berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, ditengah Pandemi Covid 19.
” Untuk rapat umum itu, maksimalnya hanya 100 orang. Sementara untuk di rapat tertutup, maksimal hanya 80 orang. Termasuk nanti pada saat debat,” bebernya.
Disisi lain, soal pelaksanaan debat nantinya juga, akan dilakukan secara tertutup di studio.
Lihat juga video : Klik Disini
Untuk itu nantinya, diminta kepada seluruh bakal calon, agar tidak membawa pendukung terlalu banyak.
“Jadi untuk pasangan calon nantinya pada saat debat itu, jangan terlalu banyak membawa tim. Ini untuk menerapkan protokol kesehatan, jika melebihi dari kapasitas. Artinya kan melanggar, dan ini kewenangan di Bawaslu,” ungkapnya. (hry)
