DPRD Sarolangun Setujui Ranperda LPJ APBD 2016 Jadi Perda

SAROLANGUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap APBD 2016.

Persetujuan Ranperda menjadi Perda dilaksanakan melalui rapat paripurna yang digelar pada Jum’at (11/6) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD, H Muhammad Syaihu didampingi Wakil Ketua II, H Hapis Hasbiallalh SE. Perwakilan dari eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup), H Hillalatil Badri.

Pesetujuan Perda diawali dengan persetujuan dari tiga Komisi yang ada di DPRD. Ketiga komisi memberikan pengantar melalui juru bicara masing-masing komisi. Juru bicara komisi I diwakili, Alimuntoha, juru bicara komisi II diwakili Supratman dan juru bicara komisi III diwakili M Fadlan Arafiqi SE MH.

Dewan

Sebelum pimpinan sidang paripurna mengetok palu persetujuan, pimpinan sidang paripurna kembali melemparkan persetujuan Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi Perda, dan semua anggota DPRD yang hadir di ruang paripurna secara kompak menyahut dengan satu bahasa yang sama untuk menyetujui Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi Perda.

Selanjutnya, pimpinan sidang mengetok palu sidang sebanyak tiga kali. Penghujung sidang paripurna ditandai dengan penandatangan persetujuan LPJ APBD 2016 oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Wabup.

Ketua DPRD, H Muhammad Syaihu mengatakan, setelah adanya persetujuan DPRD terhadap Ranperda LPJ APBD 2016 menjadi Perda, maka akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

“Persetujuan Ranperda menjadi Perda ini belum final, tapi masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page