JAMBI – Kasus korupsi proyek pembangunan prumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun, tak hanya terhenti dengan sudah divonisnya dua orang terdakwa yakni Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana Syuhada.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan, akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Pengembangan pengusutan kasus itu didasari adanya permintaan dari majelis hakim untuk memproses beberapa nama yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus mega proyek itu.
Berita Sebelumnya : Mantan Sekda Sarolangun Divonis 2 Tahun, Sang Istri Ucapkan Syukur
Beberapa nama tersebut satu diantaranya berinisial CE. Menanggapi permintaan majelis tersebut pihak Kejati Jambi memastikan akan menindak lanjuti apa yang menjadi catatan.
“Berdasarkan fakta yang diperoleh dari persidangan itulah yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan perkembangan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto saat dihubungi Dinamika Jambi via teleponnya, Senin (13/8).
Dikatakan Dedy, dejauh ini pihaknya pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk perkembangan kasus yang merugikan Negara mencapai Rp 24 Milyar tersebut.
“Bahkan kita sudah memeriksa beberapa orang saksi dalam perkembangan kasus ini,” jelas Dedy.
Selain CE, Majelis hakim yang memutuskan perkara korupsi perumahan PNS Sarolangun itu juga meminta kepada penyidik untuk memproses mantan Bupati Sarolangun dengan inisial M, FN, serta EW selaku kepala KPN Pemkasa.
Berita Terkait : Dinilai Miliki Peran, Kasus Perumnas Seret Bupati dan Mantan Bupati Sarolangun
Majelis hakim menilai orang-orang tersebut mempunyai peran masing-masing dalam melakukan penggadaian Sertifikat Tanah Milik Negara dengan SHGB Nomor 16, 17 dan 18 kepihak Bank Mua’malat dengan nominal mencapai Rp 24 milyar.
Selain menimbulkan kerugian Negara, menurut Majelis perbuatan tersebut telah melanggar undang-undan nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sementara itu, Cek Endra sendiri sampai dengan berita ini dinaikan belum bisa dikonfirmasi.
“Pak CE masih chek up di Jakarta,” kata Yayat, saat dihubungi via ponselnya. (Tem)
