Gegera Jengkol, Pria Ini Bacok Kepala Sepupunya Hingga Tewas

PALEMBANG – Geram karena Jengkol miliknya kerap dicuri, Pria ini bacok Kepala Sepupunya hingga tewas. Padahal sebelumnya sempat diperingatkan.

Tak ayal, karena sudah kepalang emosi pria ini bacok Kepala Sepupunya berkali-kali, Hingga tewas. Pelaku pun kabur, setelah kejadian tersebut.

Baca juga : Membludak, Hari Ini 3 Lagi Tambahan Pasien Positif di Jambi

Diketahui, pembunuhan sadis terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan pagi tadi. Korban bernama Untung (31) tewas usai dibacok sepupunya, karena kerap mencuri jengkol.

Informasi dihimpun, pembunuhan sadis itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Di mana pelaku, Husni Jaya (34) kesal karena korban kerap mencuri jengkol dan kopi.

Husni yang mendapat laporan dari ibu mertuanya langsung mendatangi korban. Karena masih sepupu, pelaku pun menasihati korban, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Pelaku ini sebenarnya sudah pernah ribut sama korban. Gara-gara korban ini sering masuk kebun pelaku, mencuri jengkol dan kopi berulang kali,” terang Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Adrian saat dimintai konfirmasi, Senin (24/8/2020).

Puncaknya

Puncaknya, kata Alex, korban mendatangi rumah pelaku pagi tadi. Bahkan aksinya yang datang mengendap-endap, diketahui mertua pelaku.

“Ya karena ada laporan dari mertua, pelaku mendatangi korban. Dia menasihati untuk berhenti, korban ini bilang nggak usah urus dia lagi dan pelaku emosi,” kata Alex.

Dalam kondisi emosi, dia kembali meminta sepupunya itu, pergi dari rumahnya. Tetapi permintaan itu tidak dihiraukan, sehingga pelaku langsung membacok korban tepat di kepala hingga tewas.

“Setelah membacok korban sebanyak 3 kali, dan korban terjatuh. Pelaku kabur ke rumahnya. Dia ceritakan kejadian sama keluarga,” kata Alex.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap pelaku di rumah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, untuk selanjutnya dibawa ke Polres.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengaku korban memang sering mencuri, salah satunya jengkol di kebun pelaku dan kopi,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku berikut barang bukti, diamankan di Polres Lubuklinggau. Pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun.

SumberDetik.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033