Diperketat, Disdukcapil Muaro Jambi Terapkan Online Service

MUARO JAMBI – Masyarakat yang hendak mengurus kelengkapan administrasi seperti E-KTP, dan sebagainya diperketat. Disdukcapil Muaro Jambi terapkan Online Service.

Diketahui, masyarakat Muaro Jambi yang hendak mengurus Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lainnya pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kompleks Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti kembali diperketat.

Baca juga : Masa Pandemi Covid-19, Usaha UMKM di Kota Jambi Terpuruk, Tak Dapat Bantuan

Hal tersebut dilakukan, guna pemutusan penyebaran dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) klaster baru, setelah informasi belakangan ini.

Masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Bila tidak menta’ati, maka mereka tidak akan dilayani oleh pihak Disdukcapil.

Seperti yang disampaikan Kepala Disdukcapil, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ricky Susandri di ruang kerjanya pada Senin kemarin (27/07/2020).

Terkait kepengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik( E-KTP ) baru, dirinya mengatakan bahwa persyaratan yang perlu dilampirkan adalah foto copy Kartu Keluarga.

Selain itu, yang bersangkutan diwajibkan rekam di Kantor Camat, atau langsung ke Disdukcapil.

Persyaratan itu sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan, oleh pemerintah dan berlaku se-Indonesia.

“Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ,dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018,” bebernya.

Terapkan Online service

Untuk saat ini, tambahnya karena suasana pandemi Covid-19, Disdukcapil Muaro Jambi terapkan Online service, bagi masyarakat setempat.

Itu artinya, masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukannya melalui online.

“Caranya, masyarakat bersangkutan memfoto persyaratan yang dibutuhkan, sesuai macam surat administrasi yang diurus. Melampirkan email, kemudian mengirimnya ke WhatsApp petugas yang telah kami sediakan.” Imbuhnya.

Setelah berkas masuk dan diterima oleh petugas Dukcapil, bilangnya maka pihaknya akan melaksanakan Cross Check kebenaran data, dan keabsahannya. Sehingga akan dilanjutkan sesuai diproses dan prosedurnya.

“Contohnya, apabila seseorang telah menikah, hanya harus mengurus KK baru. Pengurusan KK yang baru ini, yang bersangkutan harus melampirkan Foto Copy KK lama, surat pengantar RT, Foto Copy Surat Nikah, dan Foto Copy Surat Akte Lahir, Foto Copy Ijazah. Kemudian melampirkan hasil tes golongan darah, dan melampirkan email bersangkutan,” jelasnya.

Bila semua berkas telah lengkap, di foto selanjutnya kirim ke WhatsApp petugas Disdukcapil. Dengan demikian, pihaknya akan mengecek keabsahan data, dan selanjutnya dilaksanakan proses.

Ketika proses telah selesai dilaksanakan oleh petugas, maka Kartu Keluarga yang telah jadi akan dikirim melalui email yang bersangkutan.

Lihat juga video : Klik Disini

“Kartu Keluarga yang telah masuk ke email bersangkutan, dapat segera diprint dengan kertas HVS A4, 40Gram. Dan selesailah Kartu Keluarga yang bersangkutan,” tukasnya

“Jadi, di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat tidak perlu berduyun-duyun datang ke Disdukcapil lagi, untuk mengurus KK tersebut,” timpalnya menutup pembicaraan. (Very)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033