KOTA JAMBI – Peredaran beras tanpa izin edar di Kota Jambi hampir menguasai pasar. Hal ini bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Pertanian no 51 tahun 2008 yang mengatur tentang izin edar pangan yang mewajibkan kebutuhan pangan harus melalui uji Laboratorium terlebih dahulu dan mendapatkan nomor registrasi Kementan.
Namun sayangnya, kondisi ini malah dianggap sebelah mata oleh dinas terkait. Mirisnya, peredaran tersebut dinilai tak berpengaruh dan tidak bermasalah.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara Jambi Kurniadi Hidayat, Sabtu (5/8) mengutuk keras atas statment yang di keluarkan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Doni.
“Hal tersebut tidak berpengaruh dalam segi tata niaga serta dirinya juga mengakui bahwa di Kota Jambi banyak ditemui dan Untuk terdaftar atau tidak itu tidak masalah, beras tersebut bukan menyalahi izin melainkan tidak terdaftar saja di kementan,” kata Kurniadi seraya mengutip pernyataan Doni dari salah satu media.
Menanggapi hal itu pria yang biasa di sapa Maskur ini, meminta Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi itu mengundurkan diri dari jabatannya yang sekarang. Pasalnya Statment itu bisa masuk dalam unsur Penyalahgunaan Wewenang.
“Siapa yang dapat menjamin bila Beras tanpa izin Edar layak untuk di konsumsi,” kata Kurnia.
Lanjutnya, Sudah jelas dalam aturan Permentan, bila belum ada izin edar artinya beras tersebut belum masuk kategori layak di konsumsi karena belum ada hasil uji labiratoriumnya yang menyatakan bahwa beras tersebut bebas dari bahan Cemaran Biologis, cemaran Fisika dan Cemaran bahan berbahaya lainnya.
“Bila suatu saat ada masyarakat yang sakit karena konsumsi beras yang tidak layak, anda (Doni,red) yang harus bertanggung jawab,” tegas Ketua LPK Nusantara itu dengan nada tinggi.
Selain itu dirinya juga menghimbau kepada semua unsur baik itu dari Masyarakat, Organisasi serta lembaga-lembaga pengawas lainnya yang ada di Provinsi Jambi, untuk segera mengambil tindakan atas pembiaran tersebut.
