Apakah Bank Syariah Lebih Tahan Krisis Saat Pandemi Covid-19?

JAMBI – Ditengah Pandemi Covid-19 di Provinsi Jambi saat ini, bahkan di Indonesia. Banyak usaha yang mulai tergerus. Lalu bagaimana dengan Bank Syariah?

Awal Juli 1997, terjadi gejolak nilai tukar. Bersamaan dengan itu, pemerintah melakukan pengetatan likuiditas. Lalu bagaimana ditengah Pandemi Covid-19.

Kondisi Munculnya Krisis Kepercayaan

Kondisi ini memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, terutama pasca pencabutan izin usaha 16 bank pada tanggal 1 November 1997.

Baca juga : Provinsi Jambi Akan Naikkan Status Siaga Darurat Karhutla Minggu Ini

Hal ini berdampak sangat buruk, terutama memicu terjadinya depresiasi kepercayaan terhadap perbankan. Sebagai manifestasi krisis kepercayaan itu, terjadi penarikan dana secara besar-besaran.

Akibatnya, banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang sangat parah (mismatch), yang disusul dengan kelangkaan likuiditas perekonomian secara keseluruhan (liquidity crunch).

Keadaan semakin diperparah dengan melambungnya suku bunga, Pasar Uang Antar Bank (PUAB) hingga mencapai 300% per tahun.

Keputusan likuidasi 16 bank pada tanggal 1 November 1997 dianggap sebagai pemicu krisis kepercayaan, yang berlanjut dengan terpuruknya sektor perbankan.

Sebenarnya, tindakan likuidasi itu diambil untuk mencegah semakin meluasnya krisis perbankan (systemic risk), dan besarnya risiko yang ditanggung masyarakat (economic cost).

Selain itu, keputusan likuidasi itu juga merupakan hasil evaluasi dan rekomendasi IMF, yang dituangkan ke dalam Letter of Intent (LoI) antara pemerintah dengan IMF pada tanggal 31 Oktober 1997.

Kesepakatan dengan IMF ini, yang juga merupakan tahapan awal pelaksanaan reformasi ekonomi dan perbankan, yang tertuang dalam Memorandum of Economic and Financial Policies, yang ditandatangani pada awal November 1997.

Program reformasi tersebut juga telah mendapat dukungan teknis dan keuangan dari Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan negara-negara sahabat lainnya. Namun, upaya yang semula dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan kepada perbankan itu ternyata oleh masyarakat ditanggapi secara negatif.

Masyarakat melakukan penarikan dan pengalihan dana secara besar-besaran (bank run), sehingga sejumlah bank mengalami mismatch dan terus mengalami saldo negatif (saldo debet) pada gironya di Bank Indonesia.

Untuk mencegah terjadinya pembengkakan saldo debet tersebut, pada akhir Desember 1997, dengan persetujuan Presiden, Bank Indonesia (BI) lewat surat Menteri Sekretaris Negara No. R-183/M.Sesneg/12/1997 tanggal 12 Desember 1997, menempuh kebijakan mengganti saldo debet bank-bank yang mempunyai harapan sehat dengan Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK). Hal ini dilakukan agar pada akhir tahun 1997 tidak ada lagi bank, yang terpaksa ditutup dan dinyatakan bangkrut.

Memasuki bulan Januari 1998, dampak krisis, terutama yang menyangkut sektor perbankan, ternyata semakin meluas. Saldo debet bank-bank di BI terus berlanjut. Untuk mencegah kehancuran sistem perbankan akibat krisis kepercayaan tersebut, pemerintah menempuh program stabilisasi dan reformasi menyeluruh.

Langkah ini diambil juga untuk menjaga sistem pembayaran nasional, dari kelumpuhan yang berakibat buruk pada seluruh kegiatan perekonomian, dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Pada tanggal 15 Januari 1998, program stabilisasi yang mencakup restrukturisasi sektor keuangan, dan sektor riil itu ditandatangani pemerintah dengan IMF dalam LoI.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, pada tanggal 26 Januari 1998, pemerintah memutuskan untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban bank, baik kepada deposan maupun kreditur lewat program penjaminan (blanket guarantee).

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, selain diharapkan dapat mendukung stabilisasi nilai tukar. Penjaminan juga diberlakukan bagi nasabah kreditur 16 Bank dalam Likuidasi (BDL), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), bank yang masuk program rekapitalisasi, dan bank lain dalam pengawasan BPPN, dengan memenuhi syarat-syarat penjaminan yang telah ditetapkan.

Program penjaminan tersebut diterapkan setelah melalui pengkajian yang panjang, oleh pemerintah dan konsultasi yang intensif dengan IMF. Dengan mengacu kepada komitmen dan kebijakan itu, pelaksanaan pembayaran penjaminan terhadap nasabah/kreditur sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah. Namun, karena adanya kendala kondisi keuangan pemerintah pada waktu itu, BI menyediakan dana talangan terlebih dahulu.

Pada gilirannya, semua pengeluaran akan ditagih oleh Bank Indonesia kepada pemerintah.

Kebijakan pemerintah tersebut direalisasikan dalam berbagai bentuk fasilitas BI, yang kemudian dikenal dengan istilah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sesuai Persetujuan Bersama antara Gubernur BI dan Menteri Keuangan tanggal 6 Februari 1999, nilai BLBI yang disepakati adalah Rp 144,5 triliun dan pemberian BLBI kepada PT Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar Rp Rp 20 triliun.

Atas pemberian BLBI sejumlah Rp 144,5 triliun tersebut, pemerintah menerbitkan tiga surat utang yaitu Surat Utang No. SU-001/MK/1998 sebesar Rp 80 triliun, No. SU-003/MK/1999 sebesar Rp 64,5 triliun, dan No. SU-004/MK/1999 sebesar Rp 53,8 tiliun.

Penyediaan dana BLBI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, dalam keadaan darurat tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Penjelasan Umum Angka III huruf b Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.

Di dalam undang-undang tersebut ditegaskan peran BI sebagai lender of the last resort. Selain sebagai pelaksanaan fungsi itu, penyediaan BLBI juga dilakukan untuk melaksanakan komitmen BI, untuk membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan makro ekonomi nasional.

Jadi, penyediaan BLBI merupakan konsekuensi kebijakan pemerintah untuk tidak lagi menutup bank, selain penjaminan terhadap pembayaran dana pihak ketiga dan kewajiban bank lainnya.

Dasarnya adalah Keppres No. 24 Tahun 1998, Keppres No. 26 Tahun 1998, dan Keppres No. 193 Tahun 1998.

Selain upaya-upaya tersebut di atas, pemerintah juga membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Keppres No. 27 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998. Tugas utama BPPN adalah melaksanakan program penjaminan pemerintah, atas kewajiban bank-bank umum sekaligus melakukan upaya-upaya penyehatan perbankan.

Sebagai tahap awal pembenahan perbankan, pemerintah mengambil langkah-langkah preventif untuk mengurangi dampak kerusakan terhadap sistem perbankan. Caranya adalah dengan membekukan kegiatan usaha, dan mengambil alih bank-bank yang dinilai dapat menjadi pemicu kerusakan sistem perbankan.

Dalam kaitan ini, pada tanggal 3 April 1998, pemerintah menetapkan tujuh bank dibekukan kegiatan operasinya (BBO), dan tujuh bank lainnya diambil alih (BTO). Karena kondisi beberapa bank BTO tersebut semakin memburuk, maka pada awal Agustus 1998, tiga bank BTO dibekukan kegiatan operasinya.

Sebagai kelanjutan dari proses pemulihan iklim perbankan, pada tanggal 21 Agustus 1998, pemerintah mengumumkan paket restrukturisasi perbankan yang menyeluruh kepada semua bank.

Paket ini terdiri atas dua bagian utama, pertama adalah kebijakan untuk menyiapkan pemulihan ekonomi, dengan membangun kembali perbankan yang sehat melalui program rekapitalisasi. Dan penyempurnaan ketentuan, dan peraturan perbankan. Kedua, kebijakan yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan bank-bank melalui percepatan restrukturisasi bank.

Program rekapitalisasi perbankan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan kondisi keuangan (due diligence). Pengelompokan bank menurut kondisi permodalan, penilaian terhadap rencana kerja (business plan) bank, penilaian kelayakan dan kesesuaian (fit and proper test). Serta penyetoran modal, oleh pemilik/investor dan pemerintah.

Menjalankan prinsip syariah tidak hanya membawa berkah tetapi lebih dari itu.

Menjalankan prinsip syariah akan membawa peluang, untuk memperbaiki kondisi yang tidak normal (krisis moneter). Itulah yang diperlihatkan bank-bank yang beroperasi secara syariah. Pada saat perbankan nasional tengah dijangkiti virus -negative spread- kerugian, akibat bunga simpanan lebih tinggi dari bunga kredit bank-bank, yang menerapkan prinsip bagi hasil melenggang tanpa beban.

Ini bukan sekedar teori ataupun kebetulan, tetapi telah terbukti secara empiris. Diawal krisis pertengahan tahun 1997, bank-bank konvensional kolaps, Bank Muamalat Indonesia (BMI) dapat berdiri dengan tegak, walau badai krisis moneter menerjang dunia perekonomian. Kemudian disusul oleh Bank Syariah Mandiri yang tidak terkena negative spread, karena berdasarkan bagi hasil bukan menggunakan instrument bunga.

Meski bank-bank syariah tidak terkena Pandemi Covid-19 virus negative spread, namun tak banyak menolong wajah perbankan nasional. Karena kontribusi perbankan berbasis syariah masih sangat kecil.

Contohnya saja pada bulan Desember tahun 2002, share perbankan syariah terhadap perbankan nasional baru 0.34% atau Rp3.67 triliun.

Sedang dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun oleh bank syariah, baru sekitar Rp2.5 triliun atau 0.31% dari total DPK bank nasional.

Kendati demikian, satu hal yang patut dibanggakan bahwa industry perbankan syariah telah melakukan fungsi intermediasi perbankan, dengan sangat bagus.

Ini bisa dilihat dari rasio pembiayaan terhadap dana ketiga (FDR) yang dihimpun mencapai 103.6%.

Bandingkan dengan perbankan nasional yang nisbah, antara pengucuran kredit, dan dana masyarakat yang disimpan (LDR) hanya 73.9%. Belum lagi kalau dilihat dari kredit bermasalah.

Pada periode itu, NPF bank syariah mencapai 3.18%.

Pandemi Covid-19 kini yang sudah menyebar ke berbagai negara, makin banyak menelan korban.

Selain korban jiwa, pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terdampak juga akan mengalami penurunan, termasuk ke Indonesia. Bank Indonesia (BI) bahkan mengkaji ulang, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini.

Sebelumnya pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Februari 2020, bank sentral menurunkan proyeksi ekonomi menjadi 5%-5,4% lebih rendah, dibandingkan proyeksi sebelumnya 5,1%-5,5%.

Ekonom Bank Permata

Josua Pardede memperkirakan kredit, yang merupakan tulang punggung kelangsungan hidup bank, berpotensi tumbuh melambat pada tahun ini.

Hal itu mempertimbangkan kondisi sebagian besar sektor ekonomi cenderung memburuk salah satunya akibat pandemi Covid-19 HYPERLINK “https://www.tempo.co/tag/corona” Corona.

Menurut Josua, perlambatan ekonomi global sejak tahun 2019 lalu, ditandai dengan penurunan harga komoditas seperti batu bara, dan kelapa sawit juga turut mempengaruhi permintaan kredit perbankan.

Tren melambatnya pertumbuhan kredit diperkirakan berlanjut pada tahun ini, karena dampak negatif dari HYPERLINK “https://www.tempo.co/tag/virus-corona” virus Corona.

Berbeda dengan kondisi tahun 1998, menurut Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja, saat ini krisis ekonomi yang ditimbulkan, akibat dampak Pandemi Covid-19 tidak terlalu mematikan.

Apalagi program penjaminan sudah terbentuk dengan baik. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangann (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mereka yang tergabung dalam Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK), mengadakan konferensi pers virtual, membahas hasil rapat berkala KSSK kedua ditahun 2020 pada 30 April 2020.

Topik utama pada rapat berkala tersebut, adalah asesmen kondisi stabilitas sistem keuangan triwulan I – 2020.

Akibat kepanikan di pasar keuangan global, indeks volatilitas menunjukkan tingkat kecemasan di pasar saham, yang menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah. Akibat kinerja saham di negara maju, dan berkembang yang mengalami gejolak.

Indeks kepercayaan konsumen dan bisnis global juga mengalami penurunan tajam melebihi, tingkat penurunan terjadinya krisis 2008.

Negara-negara berkembang juga mengalami arus modal keluar yang sangat masif, karena seluruh investor mencari aset yang dianggap aman dalam bentuk hard currency dollar cash.

Nilai tukar rupiah pun mengalami ekskalasi yang sangat tinggi

Bulan Februari nilai tukar diangka Rp14.318, namun memasuki pekan kedua Maret terjadi pelemahan ke Rp14.778 dan kemudian berlanjut hingga terendah di 23 Maret 2020 yang mencapai Rp16.575 atau terjadi pelemahan 15,8% dibanding bulan sebelumnya. Dengan adanya perluasan kewenangan dari BI, Kemenkeu telah membuat MoU dengan BI mengenai pembelian Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang pemerintah di pasar perdana.

Oleh karenanya, pemerintah dapat memenuhi target lelang SBN baik dari SBN konvensional maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menkeu menerangkan dengan telah dilakukannya langkah-langkah penanganan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Perppu No. 1 Tahun 2020, maka hal ini dapat menimbulkan ketenangan di pasar keuangan.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Sunarso melihat wabah virus corona tak hanya sebagai tantangan melainkan juga suatu hal positif, yang mampu meningkatkan manajemen risiko dari sektor perbankan sehingga menjadi lebih kuat.

Sementara PT Bank Mandiri Tbk beranggapan bahwa ditengah Pandemi covid-19 ini, berpotensi mendorong kenaikan NPL perbankan. Memang ada tantangan tapi hal positifnya yaitu risk management, kita semakin sigap dan siap. Siap dengan stress testing kita melalui orkestrasi kebijakan.

Sebagai informasi, Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan, 7-Day Reverse Repo Rate sebanyak 25 basis poin menjadi sebesar 4,75 persen dan suku bunga deposit facility. Serta lending facility sebesar 25 basis poin masing-masing, menjadi 4,00 persen dan 5,5 persen.

Lihat juga video : Klik Disini

Tak hanya itu, BI juga menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing, bank umum konvensional dan syariah yang semula 8 persen dari DPK (Dana Pihak Ketiga). Dimana menjadi empat persen dari DPK, untuk meningkatkan likuditas di perbankan.

 

Mahasiswa UIN STS Jambi, Didit Prasetyo Suryono

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033